Sonora.ID – Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, mengajukan surat pengunduran diri dari Polri pada Rabu, 24 Agustus 2022. Pengajuan pengunduran diri tersebut dilakukan sehari sebelum sidang kode etik.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kapolri Lestyo Sigit Prabowo yang membenarkan hal tersebut.
"Ya ada suratnya," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Meski begitu, Kadiv Humas Polri, Irjen Dei Prasetyo, mengatakan surat pengunduran diri Ferdy Sambo tidak akan memengaruhi sidang kode etik yang berlangsung pada Kamis (25/8/2022).
Sebab, kata Dedi pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo sifatnya adalah individu.
Siding kode etik dilaksanakan karena Ferdy Sambo tidak profosional dalam menjalankan tugas kepolisian.
"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis, dilansir Tribunnews.com.
"Mengundurkan diri individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian," tegasnya.
Jika surat permohonan pengunduran diri diterima, otomatis Ferdy Sambo masih akan menerima pensiunan.
Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto menyebut Ferdy Sambo berhak mendapat pensiunan jika Listyo Sigit menerima surat pengunduran dirinya.