Ketika dilaksanakan, sholat haruslah dilakukan dengan khusyuk agar diterima dan mendapat pahala dari Allah SWT.
Bahkan, sholat akan batal jika melakukan gerakan secara berlebihan atau diluar gerakan sholat. Hal ini berdasarkan madzhab Syafi'i.
Lantas, pernahkah Anda melihat seseorang yang sholat dengan memegang Al-Qur'an dan membacanya saat sholat.
Hal ini tentunya berpotensi membuat seseorang yang sholat akan menggerakan tubuhnya ketika banyak membolak-balikan Al-Qur'an ketika sholat.
Lalu bagaimana Islam memandang hal ini? Simak ulasannya berikut ini.
Dilansir dari Kompas.com, Dosen Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam sekaligus Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama IAIN Surakarta Dr Syamsul Bakri menyebut bahwa membawa atau membaca Al Quran ketika shalat tidak membatalkan shalat, dengan catatan tak melakukan banyak gerakan.
Menurutnya kalau hanya membawa Al Quran kecil dan membaliknya ketika shalat tak akan membatalkan shalat, sebagaimana hukum menggaruk tubuh ketika shalat.
Hal itu juga dikaitkan dengan riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW menggendong Umamah binti Abi al-'Ash di atas pundaknya ketika sedang shalat.
Ketika sujud, Rasulullah menurunkan Umamah dari gendongannya dan kembali menggendongnya ketika berdiri.
Pendapat serupa juga dikatakan oleh Imam Nawawi dalam al-Majmu'. Menurutnya, membaca Al Quran secara langsung tidak membatalkan shalat.
"Jika seseorang membaca Mushaf (Al Quran), maka shalatnya tidak batal, sama halnya dengan menghafalnya. Tapi membaca Al Quran menjadi wajib dalam shalat ketika ia tak hafal surat al-Fatihah," kata Imam Nawawi.
"Meski terkadang ia harus membalik halaman Al Quran, shalatnya tetap tidak batal," sambungnya.