Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta, Senin (29/08/2022) (
Lia Muspiroh)
Sonora.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Pergub no 207 tahun 2016 tentang penertiban pemakaian/ penguasaan tanah tanpa izin yang berhak, Pergub yang diteken oleh Gubernur sebelum Anies yaitu Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok.
Anies menyebut pembahasannya telah dilakukan dan pengajuan pencabutannya telah berproses di Kemendagri.
Namun dari informasi yang beredar Kemendagri belum menerima permohonan pencabutan, sehingga saat ini pergub tersebut belum dicabut.
"Coba nanti saya cek. Tapi yang jelas bahwa itu akan dicabut" Ucap Anies di Balaikota DKI Jakarta, Senin (29/08/2022)
Meski tersisa masa jabatan 1,5 bulan lagi, Anies menegaskan Pergub itu akan dicabut, ia akan melakukan pengecekan di mana kendala pencabutan pergub tersebut.
"Harusnya sudah. Makanya saya kemaren bilang kan harusnya sudah. Nanti coba saya cek ya"
"Tapi intinya sudah, bahkan kita sudah bahas itu beberapa bulan yang lalu, sebelum lebaran. Nanti coba saya cek mandeknya di mana yah"
Pernyataannya itu menjawab desakan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP). KRMP sebelumnya beberapa kali mendatangi Balaikota DKI Jakarta dan menuntut Anies mencabut Pergub Penggusuran itu.