Pontianak, Sonora.ID - Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi mengatakan, pihaknya masih menunggu untuk menetapkan status kependudukan masyarakat yang terdampak dari Permendagri Nomor 52 tentang Batas Daerah.
Ia menyampaikan, berdasarkan hasil koordinasi KPU dengan Pemerintah Kota Pontianak, setidaknya ada empat kelurahan yang terdampak atas Permendagri tersebut, pertama kelurahan Saigon di Pontianak Timur, kelurahan Parit Mayor, kelurahan Pal Lima di Pontianak Barat, dan kelurahan Sungai Beliung.
“Kami sudah melakukan koordinasi terkait status kependudukan masyarakat yang terdampak dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil dan juga Pemerintah Kota Pontianak, namun sampai saat ini kami memang masih menunggu terkait status kependudukan masyarakat yang terdampak itu,” ucapnya, Senin (29/8).
Deni mengaku, pihaknya tetap patuh tegak lurus dengan peraturan perundang-undangan. Apabila memang instansi terkait administrasi kependudukan menyatakan bahwa administrasi kependudukan di masyarakat setempat masih tetap diakui, maka pihaknya tetap akan memasukkan ke dalam daftar pemilih KPU kota Pontianak.
“Namun apabila jika sebaliknya maka kami lakukan juga sebaliknya yaitu masyarakat setempat dikeluarkan dari daftar pemilih Kota Pontianak,” tutur Deni.
Kendati demikian, Deni menegaskan bahwa pihaknya hingga saat ini masih menunggu arahan dan keputusan terkai dengan status kependudukan warga di empat kelurahan tersebut.
“Sampai sekarang tidak ada keputusan apapun terkait dengan masalah status pendidikan ini maka KTP yang ada tetap saja masih menjadi acuan kami dalam pemutakhiran daftar pemilih nanti,” tukasnya.
Baca Juga: Kabupaten Landak Pamerkan Produk Kerajinan di Pameran UMKM Pontianak