Wajib Vaksin Booster Bagi Calon Penumpang di Bandara Kualanamu

29 Agustus 2022 18:40 WIB
Suasana bandara Kualanamu. Kini calon penumpang diwajibkan vaksin booster mulai Senin (29/8/2022)
Suasana bandara Kualanamu. Kini calon penumpang diwajibkan vaksin booster mulai Senin (29/8/2022) ( Tribun Medan)

Medan, Sonora.ID - Vaksin Booster diwajibkan bagi calon penumpang di seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II, mulai Senin (29/8/2022).

Kewajiban ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

VP of Corporate Communication AP II, Akbar Putra Mardhika, menyebutkan bahwa pihaknya bersama seluruh stakholder bandara memastikan penerapan SE Kemenhub Nomor 82/2022 yaitu calon penumpang wajib vaksin booster dapat berjalan lancar.

"Sejalan dengan hal ini, bandara AP II dapat beroperasi dengan baik di tengah dinamisnya regulasi saat pandemi. AP II bersama stakeholder selalu berupaya untuk mendukung penumpang pesawat memenuhi persyaratan perjalanan,” kata Akbar, seperti dikutip dari Tribun Medan, Senin (29/8/2022).

Berdasarkan SE nomor 82/2022, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) atau penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

Bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Sedangkan PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi, namun dalam melakukan perjalanan wajib dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Meresahkan, 16 Orang Kelompok Remaja Bermotor di Amankan Satreskrim Polrestabes Medan Beserta Polsek Jajaran 

Sementara bagi PPDN berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Bagi PPDN berstatus WNA yang berasal perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Sesuai SE Nomor 82/2022 juga disebutkan apabila PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi, maka dikecualikan dari syarat vaksinasi. Hanya saja PPDN tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Kembali diingatkan Akbar, setiap WNI yang melakukan penerbangan di rute domestik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan sesuai SE Kemenhub Nomor 82/2022. Diantaranya wajib mendapatkan vaksinasi booster bagi penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas, vaksinasi dosis kedua bagi yang berusia 6-17 tahun, dan bagi yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi.

Akbar juga menyebutkan, bandara-bandara AP II hingga saat ini juga masih membuka sentra vaksinasi booster bagi penumpang pesawat.

AP II dan stakeholder berkolaborasi penuh sehingga di tengah pandemi Covid-19, setiap bandara AP II dapat beroperasi secara tangguh, cepat beradaptasi dan bergerak cepat dengan mengutamakan kerampingan operasional. (R.a/trbmdn)

Baca Juga: Harga Telur Ayam Melonjak, KPPU Kanwil I Lakukan Pemantauan ke Peternak dan juga ke Beberapa Pasar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm