Wajib, PT KAI Terapkan Aturan Baru Untuk Penumpang Perjalanan Jarak Jauh

29 Agustus 2022 19:10 WIB
Ilustrasi penumpang Kereta Api
Ilustrasi penumpang Kereta Api ( tribunsolo.com)

 

 

Solo, Sonora.ID - Aturan baru diterapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) bagi pengguna KA jarak jauh yang berusia 18 tahun keatas.

Aturan baru yang diterapkan yakni penumpang KA jarak jauh wajib telah melakukan vaksin booster atau vaksin dosis ke-3.

PT KAI mengumumkan, peraturan tersebut akan mulai diberlakukan pada Selasa (30/8/2022).

Franto Wibowo, Manajer Humas KAI Daop 6, menuturkan aturan sebelumnya pengguna KA jarak jauh yang belum booster masih diperbolehkan naik, asalkan dilengkapi dengan hasil negatif tes PCR.

"Namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi," katanya dalam rilis, Minggu (28/8/2022).

Bagi pengguna yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA.

Menurut Franto, untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, bagi pelanggan yang belum booster tetapi sudah memesan tiket untuk 30 Agustus 2022 hingga 12 September 2022 bisa dibatalkan, dan dana akan dikembalikan 100 persen.

"Yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen," jelasnya

Perlu diketahui, berikut persyaratan baru perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh mulai 30 Agustus:

Baca Juga: Tabrak Lari di Manahan Kembali Terjadi, Dishub Solo Ganti CCTV

1. Bagi Penumpang usia 18 tahun ke atas:

a) Penumpang Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Bagi Penumpang usia 6-17 tahun:

a) Penumpang wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

3. Penumpang yang berusia di bawah 6 tahun

Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Baca Juga: Begini Tanggapan Keluarga Korban Mengenai Santriwati Terjun Ke Sungai Bengawan Solo

Sumber berita: tribunsolo.com 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm