Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang perbedaan dari CV dan PT terbaru yang wajib kalian ketahui.
Bagi kalian yang sedang menekuni bisnis dan ingin mendirikan usaha kalian sendiri, salah satu hal perlu diperhatikan adalah soal legalitasnya.
Namun kebanyakan dari kalian masih bingung apakah mendirikan usaha dalam bentuk (Commanditaire Vennootschap) CV atau dalam bentuk (Perseroan Terbatas) PT.
Karena kedua jenis badan usaha tersebut sangat populer digunakan oleh kalangan masyarakat untuk mendirikan usahanya.
Agar kalian tidak salah pilih atau menemukan masalah dikemudian hari, sebaiknya simak penjelasan berikut ini tentang perbedaan CV dan PT:
1. Status Badan Usahanya
Perbedaan yang mendasar antara CV dan PT yang pertama adalah soal status badan usahanya.
Jika PT termasuk kedalam jenis badan usaha yang berbadan hukum, sedangkan CV memiliki status badan usaha yang tidak berbadan hukum.
2. Minimal Pendirinya
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021, kini pendirian PT dapat dilakukan oleh satu orang saja yang dikenal sebagai jenis Perseroan Perorangan.
Sedangkan jika ingin mendirikan CV wajib didirikan minimal oleh dua orang yang salah satunya menjadi sekutu pasif dan yang satunya lagi sebagai sekutu pasif.