Kabar Gembira! Pemerintah Bakal Salurkan Subsidi Gaji 600 Ribu untuk Para Pekerja, Ini Syarat dan Cara Mengeceknya

30 Agustus 2022 09:00 WIB
pemerintah akan beri subsidi gaji Rp 600.000 (ilustrasi)
pemerintah akan beri subsidi gaji Rp 600.000 (ilustrasi) ( )

Sonora.ID - Pemerintah akan segera mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp 600.000 untuk para pekerja minggu depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan BSU akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pengalihan dari anggaran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) senilai Rp 24,17 triliun.

"Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksium Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600.000, dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun," kata Sri Mulyani dalam keterangan pers yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (29/8/2022) seperti dilansir Kompas.com.

Siapa saja yang dapat menerima bantuan upah tersebut? Bagaimana cara mengecek apakah termasuk penerima bantuan atau tidak? Simak ulasannya berikut ini.

Baca Juga: CATAT! Mulai 30 Agustus Naik Kereta Api Wajib Booster, Antigen dan PCR Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan!

Kriteria Penerima Subsidi 600 Ribu

Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria untuk pekerja yang berhak mendapatkan bantuan subsidi upah Rp 600 ribu.

Adapun penerima subsidi wajib memenuhi sejumlah syarat berikut ini:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  2. Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)
  3. Memiliki upah bulanan paling besar Rp 3,5 juta.
  4. Jika bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan upah menjadi sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kota Bandung Rp 3.774.860,78, maka dibulatkan menjadi Rp 3.800.000.
  5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Cara Mengecek Penerima Subsidi Gaji 600 Ribu

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm