Sonora.ID - Pemerintah akan segera mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp 600.000 untuk para pekerja minggu depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan BSU akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pengalihan dari anggaran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) senilai Rp 24,17 triliun.
"Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksium Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600.000, dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun," kata Sri Mulyani dalam keterangan pers yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (29/8/2022) seperti dilansir Kompas.com.
Siapa saja yang dapat menerima bantuan upah tersebut? Bagaimana cara mengecek apakah termasuk penerima bantuan atau tidak? Simak ulasannya berikut ini.
Kriteria Penerima Subsidi 600 Ribu
Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria untuk pekerja yang berhak mendapatkan bantuan subsidi upah Rp 600 ribu.
Adapun penerima subsidi wajib memenuhi sejumlah syarat berikut ini:
Cara Mengecek Penerima Subsidi Gaji 600 Ribu