Direktur Eksekutif PUSHEP: Penambangan Ilegal Marak, Tegakkan Hukum yang Benar!

30 Agustus 2022 09:16 WIB
Aktivitas penambangan pasir
Aktivitas penambangan pasir ( Tribun Solo)

Jakarta,Sonora.Id - Praktik pertambangan tanpa izin (PETI) masih marak. Tak hanya di sektor mineral, aktivitas penambangan ilegal terjadi di sektor batubara. Upaya penertiban penambangan ilegal juga dinilai masih setengah hati.

Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperlihatkan, lokasi PETI ada di 2.741 titik, salah satu yang terbanyak berada di di Sumatera Selatan, yaitu 33 lokasi PETI batu bara di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) salah satu perusahaan nasional dan 529 lokasi PETI mineral.

Praktik penambangan ilegal komoditas batubara, mineral logam dan nonlogam juga terjadi di Kalimantan Timur, yaitu 36 PETI batubara di dalam WIUP dan enam PETI mineral. Di Kalimantan Selatan, 26 lokasi PETI batubara dan 1 PETI mineral.

Bisman Bakhtiar, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (PUSHEP), mengatakan agar penertiban penambangan ilegal tuntas dengan melakukan penegakan hukum yang benar. Apalagi PETI adalah kejahatan yang mencolok dan tidak sembunyi-sembunyi.

“Jika penegakan hukum benar, dengan mudah (PETI) bisa diatasi. Patut juga diseriusi bahwa PETI juga banyak melibatkan kekuatan besar juga. Jadi harus ada komitmen kuat dari atas,” ujar Bisman di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Bisman mengatakan, persoalan PETI saat ini dan dari dulu sudah sangat marak tetapi belum dapat diatasi secara efektif. Ini karena penegakan hukum yg kurang maksimal dan tidak serius. Bisman menilai, rencana pemerintah membentuk unit kerja eselon satu untuk penegakkan hukum sektor ESDM di Kementerian ESDM dinilai positif. Hal ini bisa menjadi dorongan untuk pemberantasan PETI. “Paling tidak bisa menjadi pendorong untuk efektivitas penegakan hukum,” katanya.

Dalam penertiban PETI selama ini Kementerian ESDM melakukannya lewat Inspektur Tambang. Namun, Inspektur Tambang tidak memiliki kewenangan untuk penangan PETi.

“Keberadaan Gakkum ESDM nantinya, tentu harus tetap kerja sama dengan polisi, termasuk sinergi dengan (Ditjen) Gakkum di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan jika ada PETI di lokasi hutan,” katanya.

Menurut Bisman, praktik penambangan ilegal tidak jelas penanganan dan progressnya. Hal ini karena Kementerian ESDM menganggap PETI adalah kewenangan aparat hukum. Kementerian ESDM merasa tidak punya kewenangan penindakan, sedangkan aparat hukum (polisi) tidak ada satuan khusus menanganai PETI.

“Mungkin ini salah satu urgensi ada Gakkum di Kementerian ESDM sehingga jika ternyata masih juga marak, berarti tanggung jawab ESDM,” katanya.

Antonius Agung Setijawan, Inspektur Tambang Ahli Madya Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, mengatakan faktor umum penyebab PETI adalah terbatasnya lapangan kerja, desakan ekonomi, tidak memerlukan syarat pendidikan, tergiur hasil yang instan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm