Makassar, Sonora.ID - Sebanyak 28 SPBU dari total 643 SPBU/APMS yang beroperasi di wilayah Sulawesi mendapat sanksi tegas dari PT Pertamina Patra Niaga.
Hal itu lantaran, oknum operator atau karyawan pada puluhan SPBU tersebut diketahui melakukan praktek penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Baik dari laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina.
Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi Taufiq Kurniawan mengatakan, pihaknya melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina. Sanksi tersebut diberikan kepada setiap bagian dari rantai distribusi BBM.
"Sebagian besar SPBU yang kena saksi berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Call Center 135," ujar Taufiq dalam keterangan resminya.
Ia mengakui, kewenangan Pertamina dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM masih terbatas dikarenakan regulasi.
"Sedangkan faktor yang paling dominan adalah perilaku menyimpang konsumen dalam pengisian BBM yang menjadi ranah kepolisian dan Pemda," ucapnya.
Perilaku menyimpang konsumen tersebut diantaranya pengisian berulang hingga tangki modifikasi yang bertujuan menimbun BBM.
Baca Juga: Ketahuan Menimbun BBM, Pertamina Jatuhi Sanksi Tujuh SPBU di Medan
Karena itu diperlukan peran aktif Pemda dan juga aparat. Merujuk dalam Perpres 191/2014 tentang Distribusi BBM, sudah menjadi tugas kepolisian dan terdapat unsur pidana dalam penyalahgunaan distribusi BBM tersebut.
“Apalagi sekarang wacana BBM subsidi sedang digulirkan oleh Pemerintah melalui media nasional, harapannya momen-momen seperti ini kepolisian dan disperindag lebih ‘galak’ lagi dalam mengungkap praktek-praktek illegal tersebut. Karena kalau hanya Pertamina berikan sanksi kepada SPBU permasalahan ini tidak akan pernah selesai,” tuturnya.
Terpisah, Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan, pihaknya akan memanggil seluruh pemilik SPBU.
Itu dilakukan untuk memastikan pemilik SPBU bisa bertanggungjawab dalam mengelola BBM. Terutama yang disubsidi pemerintah agar bisa tepat sasaran.
"Selain memanggil semua pemilik SPBU, kami juga menggencarkan peninjauan langsung di lapangan. Jangan sampai ada praktik yang mengarah pada tindak pidana penimbunan," imbuh Kombes Helmi.
Baca Juga: DPRD Keberatan Pemkot Makassar Ajukan Revisi Target Pendapatan Rp 300 Miliar