Sonora.ID - Ketika akan melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui dalam jaringan, Anda membutuhkan EFIN atau Electronic Filling Identification Number.
Untuk bisa mendapatkan kode identifikasi tersebut, Anda dapat melakukan secara online, terlebih bagi wajib pajak yang belum memiliki akun DJP online atau lupa password.
Bagi yang bertanya-tanya apa itu EFIN, Electronic Filling Identification Number adalah kode yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak guna melakukan transaksi perpajakan elektronik.
Cara mendapatkan EFIN online bisa Anda lakukan dengan mengirim surel kepada alamat e-mail KPP sesuai domisili.
Untuk mengetahui alamat e-mail KPP, Anda bisa mencari melalui https://pajak.go.id/id/unit-kerja dan melakukan pengecekan kartu NPWP untuk mengetahui KPP yang sesuai domisili.
Baca Juga: VIRAL! Segini Kekayaan ANS Kosasih Dirut Taspen yang Dituding Kelola Dana Capres Rp 300 Triliun
Dilansir dari kompas.com, simak cara mendapatkan EFIN online berikut ini yang bisa Anda ikuti dengan cermat:
1. Akses https://pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin untuk mengunduh dan mengisi formulir EFIN online
2. Jika sudah diisi lengkap, foto formulir tersebut
3. Lakukan swafoto dengan KTP dan NPWP asli. Pastikan nomor NPWP dan NIK KTP terlihat jelas dalam hasil foto untuk dikonfirmasi oleh petugas