4. Buka surel dan tulis permohonan EFIN online dan ketik subjek e-mail dengan: 'PERMINTAAN NOMOR EFIN'
5. Pada body e-mail, ketik nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, Alamat Tempat Tinggal, Alamat E-Mail Wajib Pajak, dan Nomor Ponsel
6. Lampirkan formulir permohonan EFIN online yang sudah diisi dan swafoto dengan NPWP serta KTP
7. Setelah proses di atas dilakukan wajib pajak, maka tunggu konfirmasi selanjutnya dari DJP
8. Wajib pajak bisa menanyakan terkait submisi EFIN online kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar
9. Jika sudah mendapatkan EFIN, wajib pajak bisa langsung aktivasi EFIN melalui situs DJP online
10. Apabila sudah aktif, Anda bisa menggunakan EFIN untuk registrasi di situs DJP online
Baca Juga: LENGKAP! Ini 7 Perbedaan CV dan PT Terbaru yang Wajib Kalian Ketahui
Cara Mendapatkan EFIN Online Wajib Pajak Badan
1. Unduh dan isi lengkap formulir pengajuan EFIN yang dapat diakses pada https://pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin
2. Isi pada permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus perusahaan
3. Pengurus datang ke KPP terdaftar (tidak dapat melakukan di kantor pajak mana saja)
4. Pengurus menujukkan asli serta menyerahkan fotokopi surat penunjukkan pengurus yang membuktikan sebagai perwakilan badan
5. Bagi pengurus dengan kewarganegaraan Indonesia wajib menunjukkan fotokopi NPWP, KTP, dan SKT atas nama pengurus
6. Bagi pengurus dengan kewarganegaraan asing, maka wajib menujukkan paspor, KITAS atau KITAP, NPWP, serta SKT
7. Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib badan pajak
8. Pengurus wajib menyampaikan alamat surel aktif badan yang diwakili