Implementasikan SE Kemenhub No. 82, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Siapkan Sentra Vaksinasi Booster

30 Agustus 2022 18:10 WIB
Suasana Di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Selasa (30/8/2022)
Suasana Di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Selasa (30/8/2022) ( Koleksi Pribadi)
 
 
Bali, Sonora.ID - PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali mulai menerapkan aturan Perjalanan Udara terbaru sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia No. 82Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
 
Aturan tersebut berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) per tanggal 29 Agustus 2022.
 
General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, Handy Heryudhitiawan, Selasa (30/8/2022) menyatakan bahwa pengelola Bandara siap mendukung implementasi peraturan terbaru tersebut. Handy juga menjelaskan bahwa Penerapan perjalanan terbaru sesuai dengan SE Kemenhub No. 82 tidak berdampak pada operasional penerbangan. 
 
"Pemberlakuan SE Kemenhub No. 82 tersebut tidak mempengaruhi perubahan alur keberangkatan maupun kedatangan penumpang, sehingga tidak terdapat kendala operasional pada saat penerapan SE tersebut," jelasnya. 
 
Lebih lanjut, Handy mengungkapkan bahwa dalam SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
 
 
1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;
2. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
3. PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
4. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
5. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi;
6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19
7. PPDN sebagaimana diatur dalam nomor 2 s.d 6 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat;
8. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
9. Ketentuan sebagaimana diatur dalam nomor 2 s.d 8 dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.
 
 
Sementara itu, hingga saat ini belum terdapat penurunan jumlah penumpang atas pemberlakuan SE Kemenhub No. 82 Tahun 2022. "Sepanjang Bulan Agustus 2022 hingga tanggal 29 Agustus, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali rata-rata melayani sebanyak 21.000 PPDN per harinya. Pada saat pemberlakuan SE Kemenhub No. 82 Tahun 2022 kemarin tidak terdapat penurunan jumlah penumpang," ujarnya 
 
Handy juga menegaskan bahwa saat ini Sentra Vaksinasi Booster Covid-19 masih tersedia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. "Sebagai bentuk pelayanan terbaik kepada para pengguna jasa, kami bekerja sama dengan Kantor Karantina Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar dalam penyelenggaraan Sentra Vaksinasi Booster. Pelayanan tersebut sudah ada sejak tanggal 7 Juli 2022, berlokasi di Area Kedatangan Domestik, dan beroperasi dari pukul 09.00 – 15.00 WITA. Layanan tersebut terbuka bagi masyarakat umum, tidak terbatas untuk PPDN saja," terangnya. 
 
Dengan pemberlakuan peraturan terbaru ini, pihaknya mengimbau seluruh calon Pelaku Perjalanan Dalam Negeri untuk melakukan Vaksinasi Covid-19 dosis ke-3 atau Booster. 
"Sentra Layanan Vaksinasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai  - Bali turut hadir untuk mempermudah akses vaksinasi booster kepada calon PPDN yang akan terbang dari Pulau Bali, dan kami harap dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat," harapnya. 
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm