Banjarmasin, Sonora.ID – PT. Air Minum (PT AM) Bandarmasih Kota Banjarmasin memastikan akan memberlakukan penyesuaian tarif sebesar 10 persen kepada seluruh kategori pelanggan pada 1 September 2022 mendatang.
Dalam Press Conference di Aula PT. AM Bandarmasih, pada Selasa (30/08), Dirut PT. AM Bandarmasih, Yudha Achmady mengatakan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) para pemilik saham PT. AM Bandarmasih.
"Untuk Perwalinya sudah dikeluarkan dan juga sudah ditanda tangani oleh Wali Kota Banjarmasin,” papar Yudha.
Selain itu, jelas Yudha, penyesuaian tarif ini juga mengikuti arahan dari Permendagri No 21 Tahun 2020, dan juga SK Gubernur Kalsel No 188 tahun 2022 tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah.
“Selain Perwali, landasan hukum penyesuaian tarif ini juga adalah Permendagri dan Pergub,” bebernya.
Untuk penyesuaian tarif ini berlaku mulai 1 September 2022,
Secara teknis, untuk pemakaian air bulan Agustus, menurut Yudha akan dibayarkan pada bulan September 2022 nanti, dan juga seterusnya.
Baca Juga: Kabar Baik! Penerima PKH di Banjarmasin Bakal Terima Bansos Lain
Yudha juga membeberkan, kalau saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi di beberapa kelurahan yang ada di Kota Banjarmasin, terkait penyesuaian tarif tersebut.
Hal tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada para pelanggan terkait rencana tersebut, dan juga sekaligus sebagai tindak lanjut arahan dari pihak DPRD Kota Banjarmasin.
"Dari sosialisasi yang dilakukan tim dilapangan, hasilnya rata-rata warga setuju dengan rencana tersebut, dengan catatan PT. AM Bandarmasih harus bisa meningkatkan pelayanannya," beber Yudha lagi.
Dengan adanya penyesuaian tarif ini, tambah Yudha, pihaknya berkomitmen untuk melakukan peningkatan dalam melakukan pelayanan kepada pelanggan.
"Yang pastinya kita akan berusaha semaksimalkan mungkin untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pelanggan," pungkasnya.
Baca Juga: Kembangkan Tanaman Kopi, Pemprov Kalsel Usul Unit Pembibitan ke Pemerintah Pusat