Paripurna Pemberhentian Gubernur-Wakil Gubernur, Pemprov DKI : ikuti prosesnya sesuai prosedur

2 September 2022 12:05 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta ( )

Sonora.ID - DPRD DKI Jakarta menyepakati rapat paripurna penyampaian pengumuman pemberhentian Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta akan dilaksanakan pada 13 September 2022.

Merujuk Surat Edaran No. 131/2188/OTDA Kemendagri terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti mekanisme dan prosedur maupun aturan yang telah ditetapkan.

"Surat Edaran dimaksud yang mengamanatkan pelaksanaan rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden, dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna" Mengutip siaran tertulis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, Jum'at (02/09/2022)

Dalam keterangan tertulisnya Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali menyampaikan Pemprov DKI akan melakukan proses usulan sesuai SE Kemendagri.

"Kami akan melakukan proses usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai Surat Edaran Kemendagri. Jadi, kami akan ikuti prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku".

Baca Juga: Didukung Maju Capres 2024, LaNyalla Dinilai Mampu Perjuangkan Nasib Guru Honorer

Adapun usulan pemberhentian tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur-Wakil Gubernur.

Diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria akan habis masa jabatannya pada 16 Oktober 2022.

Sebelumnya, Anies Baswedan juga menanggapi rencana penjadwalan rapat paripurna pemberhentian dirinya.

"Kita hormati semua proses, sebagaimana juga proses-proses yang lain. Jadi ini adalah bagian dari kegiatan DPRD kita hormati dan kita liat saja nanti hasilnya" Ucap Anies di Balaikota DKI Jakarta, Senin (29/08/2022)

Baca Juga: Enam KA Jarak Jauh Keberangkatan Stasiun Gambir Berhenti Di Stasiun Jatinegara Khusus Kamis 1 September 2022

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm