Soal Aturan Baru Bagi Pelaku Perjalanan, Gubernur Sumsel Bilang Gegini

2 September 2022 16:50 WIB
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru ( kompas.com)

Palembang, Sonora.ID - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 beberapa waktu lalu kembali memberlakukan aturan baru terkait syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Aturan kewajiban booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) itu ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.

Menanggapi hal ini, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru menghimbau warga Sumsel untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti halnya disiplin menggunakan masker.

“Saya anjurkan tetap gunakan masker, mengingat varian Covid-19 terus berubah sehingga ancaman itu masih ada,” ucap Deru ketika diwawancarai, Jum’at (02/09).

Baca Juga: Berapa Banyak Warga Sumsel yang Menerima BSU Rp 600 Ribu? Ini Kata Dinsos

Tak lupa Deru juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang telah mengeluarkan peraturan baru bagi pelaku perjalanan.

“Kita ucapkan terima kasih atas kemudahan yang diberikan melalui Permenhub terbaru, tapi kita sebagai individu mesti tetap menjaga diri dan orang lain dari ancaman Covid-19,” tutur Deru.

Diketahui, untuk aturan penerbangan domestik untuk penumpang usia 6-17 tahun, selain penumpang usia 18 tahun ke atas, penumpang pesawat dengan usia 6-17 tahun juga dikenakan aturan vaksinasi. Berikut peraturannya :

1. Penumpang usia 6-17 tahun harus sudah vaksinasi dosis kedua

2. Penumpang usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan aturan vaksinasi.

Baca Juga: Pengamat Sarankan Harga BBM Subsidi Jangan Naik, Dengan Catatan...

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm