Mantap! Tukin Para PNS Disebut Bakal Naik Hingga Rp 33 Juta Per September 2022, Ini yang Perlu Diketahui

3 September 2022 07:00 WIB
Tunjangan Kinerja PNS Naik (ilustrasi)
Tunjangan Kinerja PNS Naik (ilustrasi) ( Tribun News)


Sonora.ID - Para aparatur sipil negara (ASN) se-tanah air sedang berbahagia karena adanya kabar tunjangan kinerja (tukin) akan dinaikkan.

Kenaikan tukin mulai berlaku pada bulan September 2022.

Tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja ( Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil)

Selain gaji pokok dan tukin, ada beberapa tunjangan lain yang diterima PNS yaitu:

1. Tunjangan suami/istri

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan, bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

2. Tunjangan anak

Tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

3. Tunjangan makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Berikut besaran tunjangan makan sesuai golongan PNS:

  • Golongan I mendapat uang makan Rp 35.000 per hari
  • Golongan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari
  • Golongan III mendapat uang makan Rp 37.000 per hari
  • Golongan IV mendapat uang makan Rp 41.000 per hari

4.Tunjangan jabatan

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besarannya yakni:

  • Untuk eselon VA: Rp 360.000 per bulan
  • Untuk eselon IVB: Rp 490.000 per bulan
  • Untuk eselon IVAA: Rp 540.000 per bulan
  • Untuk eselon IIIA: Rp 1.260.000 per bulan
  • Untuk eselon IA: Rp 5.500.000 per bulan


5.Perjalanan dinas

Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008. Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal. Berikutnya yakni biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Inilah Besaran Gaji Pensiunan Serta Janda dan Duda PNS Terbaru di Bulan Agustus 2022, Sudah Cek?

Kenaikan Tukin PNS

Dilansir Grid, pada 24 Agustus 2022 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan kenaikan tunjangan kinerja bagi PNS.

Adapun kenaikan tukin ini hanya diberikan khusus para PNS di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sesuai kelas jabatannya.

Kenaikan tukin bagi para PNS BRIN tertuang dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2022 pasal 14 yakni: ‘Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan’.

Angka tertinggi besaran tukin yang diberikan bisa mencapai Rp 33 juta.

Tunjangan kinerja PNS BRIN diberikan terhitung mulai tanggal penetapan keputusan menjadi ASN di BRIN dan pajak atas tunjangan ini diberikan pada APBN.

Dalam Perpres yang ditetapkan pada 24 Agustus lalu, bisa diprediksi bahwa kenaikan tukin akan berlaku mulai bulan September 2022.

Adapun berikut besaran tunjangan kinerja bagi PNS BRIN untuk 17 kelas jabatan sebagai berikut:

  • Kelas 17 : Rp33.240.000
  • Kelas 16 : Rp27.577.500
  • Kelas 15 : Rp19.280.000
  • Kelas 14 : Rp17.064.000
  • Kelas 13 : Rp10.936.000
  • Kelas 12 : Rp9.896.000
  • Kelas 11 : Rp8.757.600
  • Kelas 10 : Rp5.979.200
  • Kelas 9 : Rp5.079.200
  • Kelas 8 : Rp4.595.150
  • Kelas 7 : Rp3.915.950.
  • Kelas 6 : Rp3.510.400
  • Kelas 5 : Rp3.134.250
  • Kelas 4 : Rp2.985.000
  • Kelas 3 : Rp2.898.000
  • Kelas 2 : Rp2.708.250
  • Kelas 1 : Rp2.531.250


Sesuai dengan pasal 3 kenaikan tunjangan kinerja di BRIN tidak berlaku bagi pegawai berikut ini:

  1. Pegawai di lingkungan BRIN yang tidak mempunyai jabatan tertentu.
  2. Pegawai di lingkungan BRIN yang diberhentikan untuk sementara waktu atau dinonaktifkan.
  3. Pegawai di lingkungan BRIN yang diberhentikan dari jabatan organiknya
  4. Pegawai di lingkungan BRIN yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan pensiun.

    Baca Juga: Simak Perbadingan Uang Pensiun PNS, DPR, dan Menteri Ini: Mana yang Jauh Lebih Besar?

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm