Sonora.ID - Para aparatur sipil negara (ASN) se-tanah air sedang berbahagia karena adanya kabar tunjangan kinerja (tukin) akan dinaikkan.
Kenaikan tukin mulai berlaku pada bulan September 2022.
Tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja ( Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil)
Selain gaji pokok dan tukin, ada beberapa tunjangan lain yang diterima PNS yaitu:
1. Tunjangan suami/istri
Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan, bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
Apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
2. Tunjangan anak
Tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.
Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.
3. Tunjangan makan
Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.
Berikut besaran tunjangan makan sesuai golongan PNS:
4.Tunjangan jabatan
Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.
Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Besarannya yakni:
5.Perjalanan dinas
Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008. Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal. Berikutnya yakni biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.
Kenaikan Tukin PNS
Dilansir Grid, pada 24 Agustus 2022 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan kenaikan tunjangan kinerja bagi PNS.
Adapun kenaikan tukin ini hanya diberikan khusus para PNS di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sesuai kelas jabatannya.
Kenaikan tukin bagi para PNS BRIN tertuang dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2022 pasal 14 yakni: ‘Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan’.
Angka tertinggi besaran tukin yang diberikan bisa mencapai Rp 33 juta.
Tunjangan kinerja PNS BRIN diberikan terhitung mulai tanggal penetapan keputusan menjadi ASN di BRIN dan pajak atas tunjangan ini diberikan pada APBN.
Dalam Perpres yang ditetapkan pada 24 Agustus lalu, bisa diprediksi bahwa kenaikan tukin akan berlaku mulai bulan September 2022.
Adapun berikut besaran tunjangan kinerja bagi PNS BRIN untuk 17 kelas jabatan sebagai berikut:
Sesuai dengan pasal 3 kenaikan tunjangan kinerja di BRIN tidak berlaku bagi pegawai berikut ini: