Tahun Ini Lebih dari 9500 Rumah Jadi Target Rutilahu Pemprov Jabar

3 September 2022 09:50 WIB
Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil ( Dok. Diskominfo Jabar)

Bandung, Sonora.ID - Diketahui sepanjang 2021 lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Jabar, berhasil melakukan perbaikan dan pemugaran rumah tidak layak huni (rutilahu) sebanyak 38.290 unit yang tersebar di 1.232 desa/kelurahan.

Gubernur Ridwan Kamil dihadapan media mengatakan, bahwa program perbaikan rutilahu diharapkan dapat memberikan kebermanfaatan secara langsung bagi warga Jawa Barat. 

"Ini adalah komitmen dari Pemprov melalui Disperkim dalam upaya mensejahterakan warga Jabar, dan tentunya dapat juga memberikan kebermanfaatan secara langsung kepada warga," ucap Gubernur usai  secara simbolis menyerahkan bantuan perbaikan rutilahu bagi sejumlah warga di Kabupaten/Kota, Jumat (2/9/2022).

"Kita mengelola anggaran yang bersumber dari rakyat, dan harus kembali lagi ke rakyat. Untuk itu, rogram perbaikan rutilahu akan terus kita lanjutkan hingga akhir tahun ini," tegas Ridwan Kamil.

Baca Juga: Kasus HIV/AIDS di Kota Bandung Tidak Ada Peningkatan

Sementara itu, Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat tahun ini menargetkan pemugaran dan perbaikan rutilahu sebanyak 9.513 unit. 

"Tahun ini kami akan melakukan perbaikan dan pemugaran rutilahu sebanyak 9.513 unit, dengan anggaran yang disiapkan sebesar Rp189 miliar," ucap Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Wahyu Mijaya.

Wahyu berharap, program bantuan rutilahu dapat mewujudkan hunian yang sehat bagi masyarakat penerima bantuan. Sebab, program ini menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum.

"Diharapkan, setelah rutilahu diperbaiki, derajat kesehatan penghuninya meningkat begitu juga produktivitasnya, pendapatan juga serta ekonomi dan kesejahteraannya," paparnya.

Lebih lanjut Wahyu memaparkan, masyarakat yang mendapatkan anggaran bantuan pemugaran sudah terseleksi di tingkat desa melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).

Selanjutnya, kata Wahyu, data diajukan ke pemerintah kabupaten/kota untuk dilakukan verifikasi. Data penerima bantuan itu juga tercantum dalam aplikasi Si Rampak Sekar (Sistem Perencanaan dan Penganggaran yang Terintegrasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Barat dan pemerintah pusat). 

Adapun syarat calon penerima dan calon lokasi (CPCL), antara lain lahan milik sendiri, kategori MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) serta luas ruang yang mencukupi.

Baca Juga: Semangat PDIP Jabar Dukung dan Kembangkan UMKM di Jabar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm