Banjarmasin, Sonora.ID – Pelaporan data mahasiswa dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) melalui tautan di laman pddikti.kemendikbud.go.id ditegaskan wajib dilakukan.
Terutama untuk mewujudkan basis data tunggal dalam perencanaan, pengaturan, pembinaan dan pengawasan pendidikan tinggi di Indonesia.
Dalam jumpa pers yang digelar pada Jumat (02/09) lalu, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan, Dr. Drs. Muhammad Akbar, M.Si mengungkapkan bahwa kewajiban itu tertuang dalam aturan yang diterbitkan Sekjen Kemenristekdikti tertanggal 21 Desember 2017 tentang Pelaporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
“Wajib hukumnya melakukan pelaporan pada PDDIKTI dan tidak ada alasan untuk tidak melaporkan data tersebut,” tuturnya kepada awak media yang hadir melalui daring.
Baca Juga: Trik Pemko Banjarmasin Cegah Penurunan Oprit Jembatan Sulawesi II
Dalam aturan tersebut, Akbar menjabarkan bahwa kewajiban pelaporan berlaku untuk program studi umum di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pada Kemenristekdikti dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2003/2004.
“Sedangkan untuk perguruan tinggi kementerian lain dan lembaga pemerintah non kementerian, dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2012/2013,” jelasnya.
Tak hanya kepada perguruan tinggi yang diwajibkan untuk melakukan pelaporan data mahasiswanya, tapi juga mahasiswa yang bersangkutan diharapkan aktif untuk mengecek data yang dimasukkan.
Seperti terkait dengan kevalidan data diri, yang berpeluang ada kesalahan input dan harus dilaporkan dengan segera.
Jika terjadi kesalahan input data di sistem, Akbar mengimbau kepada yang bersangkutan untuk menghubungi pihak kampus guna perbaikan atau penyesuaian data.