Hal itu juga harus dilakukan jika ternyata data mahasiswa yang bersangkutan tidak terekam dalam sistem.
Pada kesempatan itu, Ia juga menjabarkan proses pengecekan data mahasiswa ke dalam sistem PDDIKTI, melalui laman pddikti.kemendikbud.go.id.
Prosesnya ditegaskannya sangat mudah karena tinggal memasukkan nama lengkap atau Nomor Induk Mahasiswa pada kolom pencarian. Apabila yang bersangkutan sudah terdata dalam sistem, maka akan muncul data lengkapnya mulai dari nama lengkap, program studi hingga status awal dan nomor ijazah jika sudah lulus.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa UNISKA Banjarmasin Antusias Ikuti Seminar Public Speaking Bersama JNE
“Jadi, dari seluruh langkah ini, akan terdeteksi karakteristik mahasiswa tersebut dari awalnya masuk hingga lulus,” jelas Akbar.
Lebih lanjut Akbar menambahkan, keaktifan alumni perguruan tinggi juga dituntut dalam hal pengecekan kevalidan data pada laman PDDIKTI. Salah satunya terkait dengan nomor ijazah, apakah sudah benar atau belum.
Mengingat adanya potensi penyalahgunaan data atau tumpang tindih yang dapat menimbulkan kerancuan atau tindakan yang tidak bertanggungjawab dari oknum tertentu.