Wujudkan Basis Data Tunggal, LLDIKTI Wajibkan Pendataan Mahasiswa

3 September 2022 13:35 WIB
tampilan laman pddikti.kemendikbud.go.id untuk pendataan mahasiswa
tampilan laman pddikti.kemendikbud.go.id untuk pendataan mahasiswa ( laman pddikti.kemendikbud.go.id)

Hal itu juga harus dilakukan jika ternyata data mahasiswa yang bersangkutan tidak terekam dalam sistem.

Pada kesempatan itu, Ia juga menjabarkan proses pengecekan data mahasiswa ke dalam sistem PDDIKTI, melalui laman pddikti.kemendikbud.go.id.

Prosesnya ditegaskannya sangat mudah karena tinggal memasukkan nama lengkap atau Nomor Induk Mahasiswa pada kolom pencarian. Apabila yang bersangkutan sudah terdata dalam sistem, maka akan muncul data lengkapnya mulai dari nama lengkap, program studi hingga status awal dan nomor ijazah jika sudah lulus.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa UNISKA Banjarmasin Antusias Ikuti Seminar Public Speaking Bersama JNE

“Jadi, dari seluruh langkah ini, akan terdeteksi karakteristik mahasiswa tersebut dari awalnya masuk hingga lulus,” jelas Akbar.

Lebih lanjut Akbar menambahkan, keaktifan alumni perguruan tinggi juga dituntut dalam hal pengecekan kevalidan data pada laman PDDIKTI. Salah satunya terkait dengan nomor ijazah, apakah sudah benar atau belum.

Mengingat adanya potensi penyalahgunaan data atau tumpang tindih yang dapat menimbulkan kerancuan atau tindakan yang tidak bertanggungjawab dari oknum tertentu.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm