Klaten,Sonora.ID - Setelah bermunculan gelombang protes seleksi perangkat desa yang dinilai tak transparan, kini Pemkab Klaten meminta bagi peserta pendaftaran perangkat desa yang tidak puas dengan hasil pengumuman seleksi untuk menempuh jalur hukum
Seperti yang terjadi di desa di Kecamatan Pedan, yang melakukan aksi protes hasil pengumuman seleksi perangkat desa.
Menurut Wakil Bupati Klaten, Yoga Hardaya mengatakan semua tahapan sudah dilalui hingga selesai, jadi bagi yang tak puas tempuh jalur hukum, Jumat (2/9/2022).
Yoga menuturkan, agar semua pihak menjadikan hasil seleksi perangkat desa pada tahun ini untuk catatan dan evaluasi ke depan supaya tidak terulang permasalahan yang sama.
Yoga juga memberikan catatan khusus kepada kepala desa dan Universitas yang bersinggungan langsung dengan pelaksanaan seleksi itu agar sebelum dikeluarkan harus dicermati dahulu.
"Terkait soal nilai atau hasil tes dari perguruan tinggi, saya minta agar sebelum dikeluarkan harus dicermati terlebih dahulu, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, " jelasnya.
Baca Juga: Krisis Air Bersih, Warga Lereng Merapi Minta Pasokan Air Ke BPBD Klaten
Tak hanya itu, Bupati Klaten, Sri Mulyani mengatakan pelaksanaan tahapan seleksi perangkat desa telah berjalan dengan baik, t etapi perkembangan setelah tes seleksi ternyata masih ada dinamika dan protes di masyarakat tapi itu sangat wajar.
Sri Mulyani mengatakan jika protes yang dilakukan oleh masyarakat adalah hal yang wajar, selama tidak tidak mengganggu proses yang sudah berjalan. Karena harusnya memang semua hasil penilaian dibuka dan disampaikan kepada khususnya kepada peserta.
"Kalau memang ada satu atau dua desa terjadi kesalahan dalam proses seleksi, baik itu input atau salah penilaian dan yang lainnya untuk perguruan tinggi dan desa agar sekolah diselesaikan,tuturnya.
Mulyani mengatakan jika saat disinggung soal SK pengabdian yang sempat jadi pangkal masalah seharusnya Kepala Desa memberikan tentang fakta yang terjadi di lapangan. Karena apabila dugaan dari masyarakat itu betul tentunya akan beresiko tuntutan hukum.
"Harusnya kepala desa memberikan rekomendasi pernyataan pengabdian, jika memang yang bersangkutan telah betul-betul melakukan pengabdian jika tidak jangan sampai karena ada kepentingan akhirnya dipalsukan karena itu tidak fair," tegasnya.
Baca Juga: Tenaga Honorer di Klaten Belum Terima SK CPNS Dari BKN