Sonora.ID - Tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo/ yaitu Kompol Baiquni Wibowo telah resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau di pecat dari Institusi Polri.
Keputusan tersebut setelah tersangka menjalani Sidang Kode Etik. Dimana Kompol Baiquni berperan dalam menghancurkan serta menghilangkan CCTV terkait pembunuhan Brigadir J.
"Perannya BW sama dengan Pak CP (Chuck Putranto) aktif untuk mengambil CCTV, menghilangkan CCTV, itu yang paling berat. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jendral Polisi Dedi Prasetyo hari ini, Sabtu (3/9/2022).
Meski telah dinyatakan di berhentikan, namun BW mengajukan banding terkait pemecatannya.
"Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga," lanjut Dedi Prasetyo.
Dedi pun menilai pengajuan bandingnya merupakan hak dari Kompol Baiquni.
Meski demikian berdasarkan fakta persidangan, komisi sidang telah memutuskan pemberhentian tidak hormat Kompol Baiquni dari anggota kepolisian.
"Itu haknya yang bersangkutan," Tutup Dedi.