Simak! Berikut Syarat dan Cara Daftar Akun Pendataan Tenaga Non ASN

4 September 2022 12:10 WIB
Syarat dan cara daftar akun pendataan tenaga Non ASN
Syarat dan cara daftar akun pendataan tenaga Non ASN ( Tribunnews)

Sonora.ID – Simak, berikut ini adalah syarat dan cara daftar akun pendataan tenaga Non ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bisa kamu ikuti.

Pendataan tenaga Non-ASN ini digunakan untuk mendata para pegawai tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Setiap orang yang berkepentingan wajib paham syarat dan cara daftar akun Pendataan Tenaga Non-ASN ini.

Sederhana saja, agar nama dan identitasmu dapat terdaftar secara resmi, dan memudahkan proses selanjutnya yang diperlukan.

Baca Juga: Rekening PNS Makin Gendut, Gaji Tunjangan ASN 2022 Dikabarkan Bakal Naik Per 1 Agustus

Aplikasi pendataan non-ASN ini dibangun oleh BKN berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Pendataan ini di tunjukkan kepada Tenaga Honorer (THK-II) yang terdapat dalam database Nasional Badan Kepegawaian negara.

Sebelum mendaftar, berikut ini beberapa syarat pendaftaran, yang dikutip dari pendataan-nonasn.bkn.go.id:

Syarat dan cara daftar akun pendataan tenaga Non-ASN

Syarat Daftar Pendataan Non ASN

  • Masih aktif bekerja di instansi pendaftaran Non ASN
  • Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
  • Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021

Setelah memahami syarat pendaftaran pendataan non ASN ini, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Ijazah
  • Pas foto
  • Swafoto atau foto diri
  • Surat Keputusan (SK) Jabatan
  • Bukti Pembayaran Gaji.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Para PNS Se-Indonesia! Tak Hanya THR dan Gaji ke-13, Rapelan TPP Juga Akan Cair

Cara daftar

  1. Membuat akun
  • Buka website pendataan-nonasn.bkn.go.id
  • Pastikan datasumu dah didaftarkan oleh instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan Non ASN
  • Klik buat akun
  • Layar akan menampilkan 'Langkah 1: Pengecekan Identitas’
  • Lengkapi dokumen yang dibutuhkan
  • Klik 'Lanjutkan'
  • Kemudian 'Langkah 2: Lengkapi data'
  • jika data kamu belum didaftarkan pada aplikasi, akan muncul “Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”, silahkan melapor pada instansi masing-masing.
  • Klik 'Lanjutkan'
  • Lengkapi data dan unggah dokumen yang diperlukan
  • Klik 'Lanjutkan'
  • Lalu, klik 'Proses pembuatan akun'
  • Klik 'Cetak Informasi Pendaftaran'.
  1. Login Akun
  • Akses laman pendataan-nonasn.bkn.go.id
  • Klik 'Masuk Akun' atau 'Lanjutkan Login Pendaftaran'
  • Masukan NIK dan password yang telah kamu daftarkan lalu klik
  • Maka akan muncul tampilan informasi, untuk THK-II akan terlihat informasi Data Peserta eks THK-II dan halaman unggahan dokumen pendukung.
  • Sementara untuk Pegawai Non ASN maka akan langsung muncul halaman unggahan dokumen pendukung
  • Nantinya Tenaga Non ASN diminta untuk mengunggah dokumen Ijazah Terakhir
  • Selanjutnya kamu akan diarahkan ke halaman selanjutnya untuk mengisi biodata diri
  • Ikuti langkah tersebut hingga selesai
  • Jika sudah, kamu dapat mencetak 'Kartu Pendataan Tenaga Non ASN'

Itu dia syarat dan cara daftar akun pendataan tenaga Non ASN yang bisa kamu ikuti.

Semoga bermanfaat.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm