Aplikasi pendataan non-ASN ini dibangun oleh BKN berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.
Pendataan ini di tunjukkan kepada Tenaga Honorer (THK-II) yang terdapat dalam database Nasional Badan Kepegawaian negara.
Sebelum mendaftar, berikut ini beberapa syarat pendaftaran, yang dikutip dari pendataan-nonasn.bkn.go.id:
Syarat dan cara daftar akun pendataan tenaga Non-ASN
Syarat Daftar Pendataan Non ASN
Masih aktif bekerja di instansi pendaftaran Non ASN
Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga
Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021
Setelah memahami syarat pendaftaran pendataan non ASN ini, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan.
Pastikan datasumu dah didaftarkan oleh instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan Non ASN
Klik buat akun
Layar akan menampilkan 'Langkah 1: Pengecekan Identitas’
Lengkapi dokumen yang dibutuhkan
Klik 'Lanjutkan'
Kemudian 'Langkah 2: Lengkapi data'
jika data kamu belum didaftarkan pada aplikasi, akan muncul “Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”, silahkan melapor pada instansi masing-masing.
Klik 'Lanjutkan'
Lengkapi data dan unggah dokumen yang diperlukan
Klik 'Lanjutkan'
Lalu, klik 'Proses pembuatan akun'
Klik 'Cetak Informasi Pendaftaran'.
Login Akun
Akses laman pendataan-nonasn.bkn.go.id
Klik 'Masuk Akun' atau 'Lanjutkan Login Pendaftaran'
Masukan NIK dan password yang telah kamu daftarkan lalu klik
Maka akan muncul tampilan informasi, untuk THK-II akan terlihat informasi Data Peserta eks THK-II dan halaman unggahan dokumen pendukung.
Sementara untuk Pegawai Non ASN maka akan langsung muncul halaman unggahan dokumen pendukung
Nantinya Tenaga Non ASN diminta untuk mengunggah dokumen Ijazah Terakhir
Selanjutnya kamu akan diarahkan ke halaman selanjutnya untuk mengisi biodata diri
Ikuti langkah tersebut hingga selesai
Jika sudah, kamu dapat mencetak 'Kartu Pendataan Tenaga Non ASN'