Pekanbaru,Sonora.Id - Pelaku Penipuan dan Penggelapan berkedok Investasi Perkebunan Singkong dan Aren, M Yusuf Hasyim alias Yusuf Bin H. Zainal Abidin akan kembali mendapatkan vonis hukuman penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau.
Dalam website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru yang diakses wartawan disebutkan, kasus dengan nomor perkara 571/Pid.B/2022/PN Pbr pada Selasa (6/9/2022) diagendakan Pembacaan Putusan.
"Terdakwa M.YUSUF HASYIM Alias YUSUF Bin H.ZAINAL ABIDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbarengan penggelapan sebagaimana melanggar Pasal 372 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana," bunyi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardli Nuur Ihsani dikutip dari SIPP PN Pekanbaru.
Dalam bunyi tuntutan JPU disebutkan pula meminta Majlis Hakim menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah tetap ditahan," bunyi tuntutan JPU.
Salah satu korban penipuan yang berinisial MALM mengatakan telah menjadi korban penipuan investasi tanaman Singkong di kawasan lahan Garuda Sakti, Kabupaten Kampar, Riau oleh Yusuf Hasyim yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Sumatera Tani Mandiri (STM) sejak Januari 2019.
Baca Juga: Polda Sumsel Berhasil Ungkap Sindikat Penipuan Online asal Sumatera Utara
Tidak hanya dirinya saja yang tertipu, bahkan kakak kandungnya juga menjadi korban penipuan investasi yang ditawarkan oleh PT STM. “Untuk tanaman Singkong ini, saya dan kakak saya telah menginvestasikan dana sekitar Rp40 juta. Dia (Yusuf) menjanjikan dalam 9 bulan tanaman Singkong ini akan membuahkan hasil,” tutur Korban.
Bahkan kata Korban pada bulan Maret 2019 dia juga telah menginvestasikan Rp60 juta untuk tanaman Aren, yang katanya akan menghasilkan setelah 6 bulan masa tanam. “Untuk tanaman Aren ini PT STM menjanjikan akan memberikan sertifikat hak milik kepada investor,” terang korban.
Sampai penghujung tahun 2019 sesuai masa perjanjian panen, ternyata tidak ada kejelasan dari pihak PT STM. “Mereka selalu beralasan kendala-kendala di lapangan. Bahkan mereka beralasan menunggu dana pinjaman KUR dari BLU P2H,” tambah korban.
MALM menambahkan saat ini Korban lainnya yang menjadi objek penipuan Yusuf dijanjikan ganti rugi berupa kerjasama lagi yang serupa. “Sepertinya lahan singkong lagi yang dijanjikan, tapi saya tidak tahu persis dimananya. Inikan kalau menurut saya hanya akal-akalan saja agar korban lain mengurungkan niat membuat laporan ke Polda,” tandasnya.
Sebagai informasi, pada 15 April 2021, M Yusuf Hasyim telah mendapatkan vonis penjara 2 tahun dan 8 bulan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Berdasarkan fakta persidangan, Yusuf Hasyim secara sah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp4,1 Miliar dengan dalih investasi singkong di kawasan Sorek, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Terungkap juga Yusuf Hasyim mengakui bahwa uang tersebut dia gunakan untuk kepentingannya sendiri. Bukan digunakan untuk kepentingan investasi singkong sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya.
Kuasa Hukum Korban Penipuan, Paisal Lubis mengungkapkan seharusnya Yusuf Hasyim ini mendapatkan tuntutan JPU vonis 3 tahun 6 bulan penjara. Karena sebelumnya Yusuf telah divonis 2 tahun 8 bulan oleh PN Pekanbaru. Kasus ini dilaporkan kembali oleh korban yang lain, seharusnya dimungkinkan untuk mendapatkan vonis tambahan dan lebih berat.
"Kami berharap Putusan Pengadilan nantinya memberikan vonis kepada Yusuf ini bisa bertambah. Supaya ada efek jeranya. Karena orang ini sangat berbahaya, korban yang ditipunya ada dimana-mana," ujar Paisal kepada awak media.