Sonora.ID - Tim penyidik Polda Jawa Jawa Tengah hari ini, senin (5/9) melaksanakan konferensi pers terkait kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jendral Polisi Dedi Prasetyo mengatkan, sebanyak 66 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 50 kasus.
Dimana dari pengungkapan tersebut sekitar 11 miliar rupiah lebih potensi kerugian negara telah diselamatkan.
"Adapun barang bukti yang diamankan yakni solar bersubsidi sebanyak 81,9 ton, pertalite sebanyak 3,2 ton, mobil 38 unit, motor 6 unit, alat komunikasi 9 unit dan tandon kapasitas 1.000 liter sebanyak 40 buah," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/8/2022).
Dedi menambahkan, para tersangka melakukan pelanggaran hukum berupa menimbun BBM bersubsidi.
"Rata-rata motif para pelaku melakukan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi untuk mendapatkan keuntungan karena disparitas harga dan lemahnya pengawasan," lanjut Dedi.
Dedi menegaskan, Polri akan terus melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu terkait penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi.
Kemudian melakukan pengawalan dan monitoring terhadap pendistribusian BBM.
"Menempatkan personel Polri di pom bensin dengan tujuan agar masyarakat dapat diberikan pencerahan serta menyikapi secara positif dampak kenaikan harga BBM tersebut selain melakukan pengamanan objek," tutup Dedi.