Penunggak Dihadiahi Stiker 'Tidak Taat Pajak', Simak Sebarannya di Banjarmasin

7 September 2022 13:35 WIB
Reklame di pasangi spanduk
Reklame di pasangi spanduk ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Sejumlah wajib pajak di sebelas titik dipasang stiker atau spanduk tidak taat pajak, lantaran menunggak pembayaran.

Wajib pajak yang mendapat stiker atau spanduk tidak taat pajak itu, berupa bangunan tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).  

Kemudian juga reklame di dua lokasi. Yakni di jalan Sungai Andai dan Soetoyo S.

"Salah satu bentuk intensifikasi kita. Ada PBB beberapa tahun menunggak, reklame dan juga hotel," ucap Ashadi Himawan, Kabid Penagihan dan Pajak Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, usai sosialisasi pajak hotel, Selasa (06/9).

Ia menekankan, pemasangan stiker atau spanduk tidak taat pajak itu bukan sebuah segel. Melainkan sebuah sanksi sosial terhadap wajib pajak yang menunggak pembayaran.

Baca Juga: Kantor Pajak Binjai Sita Aset Penunggak Pajak Bernilai Ratusan Juta Rupiah

"Sebelumnya juga sudah berikan peringatan dan dua kali pemberitahuan tapi tidak diindahkan. Kalau sudah melakukan pembayaran akan kita lepas stikernya," jelasnya.

Lebih jauh, Ia membeberkan, penunggak PBB rata-rata hampir tersebar di semua wilayah. Diantaranya di jalan Pramuka, Kolonel Sugiono, dan Pelambuan.

"Untuk PBB sudah ada empat wajib pajak yang melunasi. Tunggakannya ada yang sampai Rp80 juta. Sedangkan reklame belum ada yang melunasi," pungkasnya.

Ia menegaskan, jika wajib pajak tidak terima dan mencabut stiker dan spanduk yang dipasang, maka akan berhadapan dengan pihak berwajib.

"Kita sudah tulis. Mencabut, memindah atau merusak properti, maka akan kita laporkan ke pihak berwajib," tuntasnya.

Baca Juga: Penegakan Hukum Demi Amankan Penerimaan Negara, DJP Himbau WP untuk Patuh Akan Pajak

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Sejumlah wajib pajak di sebelas titik dipasang stiker atau spanduk tidak taat pajak, lantaran menunggak pembayaran.