Sukoharjo, Sonora.ID - Meski Surat Edaran (SE) Sekda Sukoharjo terkait program Gerakan Membeli Beras Sukoharjo sudah dibatalkan oleh Bupati Sukoharjo, namun polemik tersebut masih berlanjut.
Kali ini, Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Sukoharjo meminta program tersebut tetap dilanjutkan.
"Kami sangat mendukung program tersebut karena akan membantu petani menyalurkan hasil panen. Itu adalah program yang sangat bagus," ujar Ketua KTNA Sukoharjo, Sukirno, Senin (5/9/2022).
Menurut penuturan Sukirno, selama ini Kabupaten Sukoharjo dikenal sebagai salah satu lumbung pangan di Jawa tengah, dan penyangga pangan nasional.
Baca Juga: Penghargaan Swasembada Beras, Dorong Semangat Para Petani Indonesia
Bahkan produksi gabah yang dihasilkan petani pun melimpah, terlepas ada petani yang mengalami gagal panen dan lainnya.
Sukirno menilai, gabah hasil panen petani bisa dibeli oleh Perpadi, BUMP, dan juga Gapoktan. Dapat juga digunakan jadi bahan untuk produksi beras premium yang dijual pada ASN.
Jika hal tersebut dapat terlaksana, maka petani tidak akan kesulitan menjual hasil panen dengan harga yang sesuai.
"Kami menyayangkan kalau ada pihak yang menolak program bagus ini, meskipun itu juga wajar karena pastinya berbeda kepentingan," katanya.
Sukirno mengatakan, program ini sangat bagus dan wajib untuk didukung. Tentunya dalam pelaksanaannya juga diperlukan tata Kelola yang baik dan transparan.
Baca Juga: Terima Penghargaan Swasembada Beras, Pemerintah Jamin Ketercukupan Pangan Nasional
Bagi pihak yang mengatakan jika program ini menyalahi aturan, Sukirno menilai mestinya mereka melihat lebih dulu persoalannya.
"Apakah dengan mengganjal program yang baik dari Pemkab Sukoharjo untuk kesejahteraan petani ini, pihak yang tidak setuju mampu memberikan solusi? Ke mana mereka yang menolak program ini ketika harga gabah petani anjlok?” ujar Sukirno.
Sukirno dan pihaknya berharap Pemkab Sukoharjo tetap melanjutkan program yang mendukung rakyat kecil tersebut.
Meskipun demikian, agar tidak menimbulkan monopoli usaha dan polemik di masyarakat perlu adanya tata Kelola yang baik dan transparan.
"Kami mendukung penuh program itu dan minta agar tetap dilanjutkan dengan tata kelola yang baik," tegasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya muncul SE Sekda Nomor 526/1338/2022 tertanggal 3 Agustus tentang Gerakan membeli Beras Sukoharjo bagi ASN.
Namun, SE tersebut ditolak oleh sejumlah pihak termasuk parpol NasDem yang menyoroti mekanisme pelaksanaannya karena hanya ada satu pengusaha yang jadi pemasoknya.
Karena menimbulkan polemik, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani akhirnya mencabut SE Sekda tersebut.
Baca Juga: Polisi Selidiki Temuan Timbunan Beras Bansos di Sukmajaya Depok