Klaten, Sonora.ID- Di tengah naiknya harga bahan bakar minyak (BBM), dua warga Klaten ini malah hendak berbuat curang.
Pasalnya, mereka menimbun solar yang kemudian setelah harga BBM naik mereka baru mengeluarkan hasil timbunan mereka untuk dijual.
Keduanya menggunakan modus membeli BBM bersubsidi di SPBU menggunakan mobil elf. "Dua orang kita amankan yakni GA (32) dan WA (31) semuanya warga Klaten," ungkap Iptu Abdillah, Kasi Humas Polres Klaten, Senin (5/9/2022).
Abdillah mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya kedua pelaku menggunakan mobil Elf dengan nomor polisi AD 8198 SE.
Baca Juga: Harga BBM Naik, BEM Se-Kalimantan Selatan Rencanakan Turun Aksi
Dari keduanya diamankan barang bukti berupa 16 jerigen dengan kapasitas 35 liter yang berisi solar.
AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, selaku Kasat Reskrim Polres Klaten, mengatakan kendaraan yang digunakan oleh pelaku telah dimodifikasi.
"Modusnya, mereka menggunakan mobil elf yang sudah dimodifikasi. Pengisiannya tetap menggunakan tanki tapi di dalam mobil terpasang alat untuk menyedot solar tersebut sehingga mudah dipindahkan ke jerigen," tutur AKP Guruh Bagus Eddy Suryana saat dihubungi.
Menurutnya, Kedua pelaku mengaku jika mereka nekat melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Tersangka belum menjual timbunan solar itu, rencananya baru akan dijual saat solar sudah naik," ungkapnya.
Baca Juga: Imbas Harga BBM Naik, Wisata Susur Sungai di Banjarmasin Ikut Mahal
Guruh juga mengatakan, jika kedua pelaku sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo menegaskan jika pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran terutama yang terjadi di wilayahnya.
"Kita akan ungkap terus, apabila terbukti ada penimbun BBM akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Dengan temuan kasus tersebut, nantinya Eko akan meningkatkan patroli secara intensif di 36 SPBU di Kabupaten Klaten, untuk antisipasi terjadi kembali kasus yang seperti itu.
Dengan temuan itu, nantinya Eko meningkatkan patroli secara intensif di 36 SPBU di Kabupaten Klaten.
Bila terbukti bersalah kedua pelaku yang melanggar pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, keduanya terancam hukuman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 juta.
Baca Juga: Pengamat : Pemerintah Harus Tinjau Kembali Kenaikan Harga BBM Bersubsidi