Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang berapa gaji seorang Ferdy Sambo sebelum diberhentikan Secara Tidak Hormat, karena terjerat kasus pembunuhan Brigadir J.
Beberapa waktu kebelakang kita masih disibukkan dengan misteri kasus dari pembunuhan Brigadir J yang melibatkan banyak sekali anggota Polri, salah satunya adalah Ferdy Sambo yang merupakan tersangka utama dalam pembunuhan.
Ferdy Sambi merupakan anggota Polri yang masuk dalam golongan IV dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi.
Gaji yang diterima oleh Ferdy Sambo setiap bulannya mencapai angka Rp Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500.
Selain itu jika dilihat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.
Ferdy Sambo juga akan mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 29.089.000 per bulan. Artinya setiap bulan Ferdy Sambo bisa mendapatkan gaji bulannya minimal Rp 31.375.500 dan maksimal Rp36.952.000 beserta tunjangan lain yang bersifat melekat.
Perlu diketahui bahwa Tunjangan yang menempel pada Polri relatif sama dengan tunjangan pada TNI.
Dikutip dari Kompas.com, berikut berbagai macam tunjangan yang berlaku di TNI dan Polri beserta besarannya:
Baca Juga: Ferdy Sambo Kalah! Segini Kekayaan Arief Sulistyanto yang Disebut Polisi Paling Tajir di Indonesia
Dengan jumlah gaji dan tunjangan seperti itu, tak heran jika Ferdy Sambo disebut sebagai polisi tajir.