AWAS! Ini Cara Cek Nama dan NIK Dicatut Parpol lewat Situs KPU

6 September 2022 20:05 WIB
Cara cek nama dan NIK dicatut parpol lewat situs KPU.
Cara cek nama dan NIK dicatut parpol lewat situs KPU. ( Tangkapan layar situs KPU)

Sonora.ID - Belakangan ini, menjelang pemilu 2024, jagat media sosial khususnya Twitter tengah diramaikan dengan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masyarakat biasa yang dicatut sebagai salah satu anggota partai politik (parpol).

Untuk mengetahui apakah data Anda juga diambil atau tidak, Anda dapat mengikuti langkah serta cara cek nama dan NIK dicatut parpol lewat situs resmi yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jangan khawatir, cara mengeceknya juga cukup mudah, Anda hanya perlu memasukkan data diri berupa NIK di kolom yang telah disediakan dan lakukan pencarian.

Baca Juga: Hari Ke-10, Ini 4 Parpol Daftar ke KPU! Siapa Aja yang Sudah Daftar?

Cara Cek NIK Dicatut Parpol

Selengkapnya, simak cara cek nama dan NIK dicatut oleh parpol atau tidak lewat situs KPU berikut ini.

  • Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/;
  • Pilih menu “Cek Anggota Parpol” atau bisa langsung mengeklik ini;
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam kolom yang disediakan;
  • Centang kolom “I'm not a robot”;
  • Kemudian klik “Cari”.

Hasil pencariannya akan menunjukkan apakah nama Anda terdaftar dalam parpol atau tidak. Jika memang tidak, maka Anda tidak perlu khawatir.

Namun, apabila nama Anda dicatut meski Anda sebenarnya tidak terdaftar atau terlibat dalam partai politik manapun, Anda dapat melaporkan hal tersebut pada Help Desk KPU.

Pengaduan NIK Dicatut Parpol

Berikut tahap dan cara mengadukan nama dan NIK dicatut parpol.

  • Buka laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan atau dengan mengeklik tombol berikut;
  • Isi data dengan lengkap dan benar sesuai dengan petunjuk yang diminta dalam laman tersebut;
  • Isi kolom tanggapan/masukan dengan keluhan yang ingin Anda sampaikan, yakni pencatutan nama dan NIK oleh partai politik;
  • Unggah bukti berupa tangkapan layar yang memperlihatkan bahwa nama dan NIK Anda dicatut sebagai anggota parpol;
  • Lampirkan form tanggapan masyarakat yang telah diisi dan dapat diunduh melalui laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan/download_formulir atau di sini.
  • Centang kolom "I'm not a robot";
  • Klik submit.

Setelah mengirimkan laporan tersebut, Anda tinggal menunggu aduan Anda agar segera diproses oleh KPU.

Baca Juga: Pemutakhiran Daftar Pemilih, KPU Pontianak Masih Tunggu Arahan Status Kependudukan Masyarakat

Demikian cara cek nama dan NIK dicatut parpol lengkap dengan cara mengadukannya. Semoga bermanfaat!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm