Sonora.ID – Pasca kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, wilayah Indonesia baru terbentuk setelah dua hari proklamasi kemerdekaan.
Melansir dari Kompas.com, berdasarkan Handbook Pemerintahan Daerah (2018), pembagian provinsi dilakukan lewat sidang kedua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 19 Agustus 1945.
Hasil sidang PPKI kedua 19 Agustus 1945 ini mencangkup penetapan susunan kementerian dan pembagian wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi.
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) merupakan sebuah organisasi yang dibentuk oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta untuk merundingkan masalah proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Dalam melaksanakan tugasnya PPKI membentuk 8 provinsi yang disahkan pada sidang keduanya.
Baca Juga: 6 Negara yang Pernah Menjajah Indonesia, Ada yang Berkuasa Selama 346 Tahun!
Hasil Sidang PPKI Kedua 19 Agustus 1945
8 Provinsi yang Dibentuk Sebagai Hasil Sidang PPKI Pertama
Sebagai tindak lanjut keputusan PPKI pada 19 Agustus 1945, Presiden Soekarno menugaskan Mr. Achmad Soebardjo, Soetardjo Kartakoesoemo, dan Mr. Kasman Singodimedjo membentuk Panitia Kecil.
Tugas Panitia Kecil adalah membentuk departemen dan membagi wilayah Republik Indonesia ke 8 provinsi. Berikut pembagiannya:
Baca Juga: 7 Jendral yang Paling Disegani di Indonesia, Ada Ferdy Sambo?
Menteri-Menteri Pertama Indonesia 1945
Persatuan dan kesatuan bangsa menjadi sarana mencapai cita-cita proklamasi kemerdekaan, yaitu masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur.
Oleh karena itu, persatuan dan kesatuan sangat penting untuk mencapai kesejahteraan suatu negara.
Baca Juga: 6 Negara yang Pertama Kali Mengakui Kemerdekaan Indonesia! Bukan Rusia Apalagi China, Tapi...