Sonora.ID - Sejak pandemi Covid-19 yang mengguncang berbagai aspek kehidupan masyarakat, khususnya dalam bidang perekonomian, bahkan hingga saat ini bantuan untuk para pekerja pun masih dilakukan dalam hadapi kondisi Covid-19 ini.
Baru-baru ini diumumkan bahwa pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 untuk 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan.
Cek subsidi gaji bisa dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya adalah dengan menggunakan laman resmi milik Kementerian Sosial, cekbansos.kemensos.go.id
Karena banyak pekerja yang sedang memastikan statusnya sebagai penerima, ada cara lain untuk cek subsidi gaji Rp 600.000 tersebut yang bisa dijadikan sebagai opsi, yaitu dengan menggunakan laman BPJS Ketenagakerjaan.
Dikutip dari Sekretariat Presiden, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menegaskan, Presiden Jokowi yang menginstruksikan bantuan untuk 16 juta pekerja tersebut,
"Ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun,” ungkap bendahara negara tersebut.
Baca Juga: Berapa Banyak Warga Sumsel yang Menerima BSU Rp 600 Ribu? Ini Kata Dinsos
Berikut ini adalah cara cek subsidi gaji melalui laman BPJS Ketenagakerjaan:
Jika Anda sudah terkonfirmasi sebagai penerima BSU tersebut, maka Anda akan mendapatkan notifikasi terkait tahapan penyerahan data, sehingga pemerintah bisa memberikan notifikasi dana BSU jika sudah tersalurkan.
Di sisi lain, BSU juga akan disalurkan melalui himpunan bank milik negara alias himbara dan Pos Indonesia.
Himbara sendiri terdiri dari Bank Mandiri, BTN, BNI, dan Bank BRI.
Baca Juga: CEK NAMAMU SEKARANG! Pemerintah Segera Cairkan BSU Rp 600 Ribu