KPK RI Gelar Bimtek Pemuda dan LSM Antikorupsi, Gubernur Sutarmidji Ingatkan Transparansi dalam Tata Kelola Pemerintahan

7 September 2022 13:20 WIB
Keterangan foto:     Direktur Pembinaan Peran serta Masyarakat KPK RI, Brigjen Pol Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi dan Gubernur Kalbar, Sutarmidji
Keterangan foto: Direktur Pembinaan Peran serta Masyarakat KPK RI, Brigjen Pol Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi dan Gubernur Kalbar, Sutarmidji ( )

Pontianak, Sonora.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kelas Pemuda dan LSM, Membangun Provinsi Kalbar Bebas korupsi, di Hotel Ibis Pontianak, Selasa (6/9).

Direktur Pembinaan Peran serta Masyarakat KPK RI, Brigjen Pol Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi mengatakan, dengan adanya kegiatan ini diharapkan para pemuda dan LSM di Kalbar berperan aktif dalam rangka bagaimana mengingatkan dirinya sendiri untuk tidak korupsi.

“Pemuda merupakan bagian dari calon pemimpin bangsa sekaligus mendorong Pemerintah Daerah melaksanakan tugas dengan baik dan ikut melakukan pengawasan. Jika ditemukan tindakan korupsi, para pemuda juga diharapkan turut berperan aktif memberikan masukan dan kritikan demi kelancaran kegiatan di Kalbar,” ucapnya.

Baca Juga: Memperingati Sumpah Pemuda dan HUT TNI di Solo, Kodim 0726 Bersama LSM Adakan Vaksin Gratis

Ia menyampaikan, upaya dalam mencegah tindakan korupsi tidak hanya dalam penegakan hukum melainkan juga pendidikan yang ditanam sejak dini agar anak-anak mengenal lebih dalam budaya anti korupsi.

“Oleh karenanya, dalam rangka membangun budaya anti korupsi ini, KPK-RI mengedepankan dua kegiatan pendidikan dan mendorong Pemda yakni di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk membangun kurikulum pendidikan guna mengubah pemikiran supaya anti korupsi,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menegaskan, tata kelola pemerintahan harus mengedepankan transparansi dan menjalankan sesuai dengan aturan yang telah berlaku.

Ia mengingatkan, jika terdapat tindak korupsi pada jajarannya, maka ASN tersebut akan dicopot dari jabatannya atau diberhentikan.

“Untuk tenaga kontrak, kalau ada masalah (korupsi) langsung saya berhentikan. Sedangkan untuk ASN, kami berkeinginan mencopot jabatannya, namun KASN hanya menurunkan eselonnya. Menurut saya, kalau orang sudah melakukan pelanggaran tindak korupsi, bisa melakukan hal serupa dimanapun dirinya ditempatkan,” tegasnya.

Baca Juga: Dugaan Pembohongan Publik, Anggota LSM Laporkan Denny Indrayana

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm