Makassar Bentuk Tim Percepatan Gantikan Peran SKPD Belanjakan APBD 2022

7 September 2022 15:20 WIB
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Makassar segera membentuk tim percepatan. Tugasnya, mengambil alih kerja SKPD yang serapan APBD 2022 masih rendah.

Wali Kota, Danny Pomanto mengatakan, itu merespon minimnya belanja jajarannya. Dampaknya, sejumlah program strategis batal terealisasi tahun ini.

Dia menjelaskan tim akan dipimpin Fatmawati Rusdi, Wakil Wali Kota Makassar. Kemudian dibantu tim ahli seperti mantan sekda kabupaten Sidrap, Sudirman dan dari Inspektorat.

"Tadi saya tanya apa kerja dan kriteriamu tidak bisa jawab berarti tidak jalan sudah berulang-ulang ini saya sampaikan jangan ko piti-piti, kalau kau tidak kerja mau teman atau tidak pasti saya marahi," ujarnya.

Danny menegaskan, seharusnya belanja pemerintah sudah 50 persen lebih. Terlebih saat ini telah memasuki triwulan ketiga 2022.

Baca Juga: Deviasi Anggaran Tinggi, 10 SKPD di Banjarmasin Dapat Rapor Merah

Menurutnya, banyak kepala OPD yang takut membelanjakan APBD karena khawatir terjerat masalah hukum. Sehingga mempengaruhi kinerja pemerintahan.

Wali Kota mengaku, telah memberikan sanksi ASN yang bekerja di SKPD serapan APBD rendah atau dibawah 40 persen. Seperti penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan (TPP) hingga larangan keluar daerah.

"Semua dibawah 40 persen itu TPPnya tahan dan tidak boleh keluar daerah SPPD nya ditahan biar acara apa keluar daerah," jelasnya.

Diketahui, hingga 1 September 2022 progres belanja APBD baru 32,39 persen dari total pagu sebesar 5 triliun rupiah lebih. Seperti dalam data yang diterima dari Bappeda Makassar.

Tercatat ada 25 OPD yang realisasinya masih di bawah 40 persen. Terendah Dinas Pekerjaan Umum yang hanya 4,83 persen.

"Kadang juga (kepala SKPD) kuttui (malas) ke DPRD kasihan juga mereka sudah siap baru kita tidak, bikin malu-malu saja," tutupnya.

Baca Juga: Penghapusan Tenaga Honorer, Bakal Berat di Dua SKPD Pemko Banjarmasin

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm