KPU Kalbar Sebut hingga September 2022, DPB Berjumlah 3.631.230 Pemilih

7 September 2022 15:45 WIB
KPU Kalbar Sebut hingga September 2022, DPB Berjumlah 3.631.230 Pemilih
KPU Kalbar Sebut hingga September 2022, DPB Berjumlah 3.631.230 Pemilih ( )

Pontianak, Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat mengadakan Media Gathering bersama media massa yang ada di Kalbar, di Hotel Golden Tulip, Selasa (6/9).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat, Ramdan mengatakan, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan insan media maupun asosiasi untuk selalu memberikan informasi terkait terselenggaranya Pemilu serentak tahun 2024, terutama untuk menjaga sumber informasi dan terhindar dari hoaks.

Ia menjelaskan, dalam Pemilu terdapat tahapan iklan kampanye di media massa, salah satu syarat media massa tersebut harus terdaftar di Dewan Pers.

“Maka ini penting, kami juga perlu masukan dari berbagai asosiasi yang memayungi para media tersebut,” katanya.

Baca Juga: Perkembangan Anggaran KPU dalam Melaksanakan Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Tahun Anggaran 2022

Sementara itu, berkaitan dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dijelaskan Ramdan, yang terdata di KPU Kalbar ada sebanyak 3.631.230 pemilih dan itu akan selalu berproses terkait dengan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan.

Ramdan mengatakan terkait pemutakhiran data, pihaknya telah berkoordinasi baik dengan Gubernur dan DPRD Provinsi.

“Tingkat kabupaten dan kota juga sudah melakukan hal yang sama. Selain itu semua juga sudah kita laporkan ke KPU RI,” terangnya.

Ramdan mengaku pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari regulasi terkait pemutakhiran data pemilih.

“Informasi awal dari KPU RI kepada kami, bahwa mereka sudah melakukan koordinasi dan berkelanjutan juga dengan Menteri Dalam Negeri yakni Dirjen Dukcapil,” katanya. 

Tahapan pemutakhiran data pemilih akan dimulai pada 14 Oktober 2022 berkaitan dengan koordinasi dan penyerahan DP4 yang dilakukan Kemendagri dan KPU RI.

Baca Juga: AWAS! Ini Cara Cek Nama dan NIK Dicatut Parpol lewat Situs KPU

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm