Ket foto 2 : Ilustrasi- JANGAN KAGET, Tarif Ojol Segera Naik, Berlaku Mulai 10 September 2022, Ini Tarif Barunya! (
)
Denpasar, Sonora.ID - Buat kamu yang sering menggunakan jasa Ojol (Ojek Online) jangan kaget ya, karena Tarif Ojol Segera Naik, Berlaku Mulai 10 September 2022.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengumumkan kenaikan tarif untuk ojek online (ojol) dan bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi).
Hal ini dilakukan dalam rangka penyesuaian biaya jasa dari beberapa komponen seperti PPn, UMR dan sebagainya.
Dikutip dari Kompas, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno mengatakan bahwa, perhitungan komponen penentuan tarif ojek online itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung.
"Untuk komponen biaya ojek online yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal empat kilometer, dan kenaikan harga PPn," katanya dalam konferensi pers yang ditayangkan Breaking News Kompas TV (07/9/2022).
Berdasarkan penjelasan Hendro menurut Keputusan Menteri Perhubungan (KP) terbaru tahun 2022, ada kenaikan dari tarif ojek online.
Tarif baru ojol yang akan berlaku pada Sabtu 10 September 2022 besok yaitu :
Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali). Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp 1.850/km), Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/km). Dan untuk biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000
Kemudian, Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek). Untuk Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km), Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km) dan untuk biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200
Selanjutnya, untuk Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua). Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km, Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km serta biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000.
Selain tarif ojek online, Hendro juga mengaku akan adanya penyesuaian tarif angkutan AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) kelas ekonomi.
Adapun penyesuaian tersebut berdasarkan empat komponen penyerta yaitu kenaikan harga BBM, biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, hingga penyesuaian harga kendaraan dan spare part.
Untuk selengkapnya berikut daftar tarif angkutan AKAP kelas ekonomi:
Tarif Batas, Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara). Tarif Batas Atas: Rp 207 per penumpang/kilometer dan Tarif Batas Bawah: Rp 128 per penumpang/kilometer.
Kemudian, untuk Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur). Tarif Batas Atas: Rp 227 per penumpang/kilometer dan Tarif Batas Bawah: Rp 142 per penumpang/kilometer.