Sonora.ID - Tak banyak orang yang mengetahui secara detail soal jumlah gaji Staf Khusus Presiden dalam sebulan.
Sebagai Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menunjuk 13 orang Staf Khusus yang bakal membantunya menjalankan tugas sebagai Kepala Negara.
Tujuh dari tiga belas orang yang dipilih Presiden Jokowi tersebut berasal dari generasi millenial.
Mereka adalah Putri Indahsari Tanjung, Adamas Belva Syah Devara, Ayu Kartika Dewi, Angkie Yudistia, Gracia Billy Yosaphat Membrasar, Andi Taufan Garuda Putra, dan Aminudin Ma'ruf.
Dalam tubuh pemerintahan, Staf Khusus Presiden digolongkan sebagai lembaga nonstruktural yang dibentuk guna memperlancar pelaksanaan tugas Presiden RI, selain tugas-tugas yang termasuk dalam susunan Kementerian dan instansi pemerintah yang lainnya.
Ketika menjalankan tugas, tiap Staf Khusus diberi mandat oleh Presiden untuk memegang bidangnya masing-masing.
Lantas, untuk ukuran peran yang strategis semacam ini, berapa gaji yang diterima Staf Khusus Presiden dalam sebulan?
Untuk tahu jawabannya, simak penjelasan berikut ini.
Berdasarkan Peraturan Presiden Repbublik Indonesia Nomor 144 tahun 2015, gaji yang diterima Staf Khusus Presiden ialah sebesar Rp 51.000.000 per bulan.
Dalam Peraturan Presiden tersebut, telah ditentukan pula aturan soal besaran hak keuangan yang diterima Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, wakil sekretaris pribadi Presiden, asisten, serta pembantu asisten.