Klaten, Sonora.ID - Masih maraknya peredaran minuman keras (miras) di Klaten, terbukti adanya ratusan botol miras yang disita Kepolisian Resor Klaten dari berbagai lokasi yang berbeda, selama bulan Agustus 2022.
Menurut Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, mengatakan penindakan penyitaan miras tersebut ada 13 lokasi dengan jumlah total 523 botol miras.
"Penindakan ini terjadi selama bulan Agustus 2022 di 13 lokasi dengan jumlah total 523 botol miras," jelasnya, Kamis (8/9/2022).
Sumiarta mengungkapkan adanya penindakan terhadap miras ilegal itu berawal dari adanya laporan masyarakat, kemudian pihaknya langsung menerjunkan sejumlah personil untuk dilakukan penindakan.
Baca Juga: Sambangi Ketua MUI, Investor Holywings Hotman Paris Minta Maaf Telah Promosikan Miras
Sumiarta mengatakan tujuan dilakukan penindakan tersebut agar menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat.
Dirinya menjelaskan para penjual miras ilegal bakal dijerat dengan Perda nomor 12 tahun 2013 pasal 42 huruf c Jo pasal 54 ayat 1 perkara penjualan miras dengan ancaman kurungan penjara 3 bulan dan atau denda Rp 50 juta.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten mengenai hukuman yang ada saat ini, agar para penjual miras ini mampu merasakan efek jera dan mengurangi peredaran miras tersebut.
Tak hanya itu, Kasat Sabhara Polres Klaten, Iptu Edris Prayitno mengatakan bahwa para pelaku penjual miras ilegal itu ternyata beragam.
Ada yang merupakan pemain lama atau residivis, tapi ada juga yang merupakan pemain baru.
Untuk mengelabui petugas, modus operandi berbeda dilakukan saat transaksi. Para penjual minuman keras tersebut lebih memilih cara cash on delivery (COD) guna menghindari pantauan petugas.
Edris juga mengatakan maraknya peredaran miras di wilayah hukum Polres Klaten lantaran mulai banyaknya kegiatan yang digelar oleh masyarakat¸ Mulai jenis dari bir, anggur merah, vodka hingga ciu.
Terkait rendahnya hukuman untuk para penjual Edris mengakui jika itu bukan merupakan kewenangannya sebagai anggota kepolisian.
"Kalau soal lama hukumannya itu bukan ranahnya pihak kepolisian ya, tetapi hingga saat ini dari 13 orang yang dilakukan penindakan, 10 orang diantaranya telah disidangkan, sedangkan 3 lainnya sedang dalam proses " jelasnya.
Baca Juga: Waduh! Dijadikan Gudang Miras, Kos Mahasiswa UNS Digerebek Polisi