Jasa Nikah Siri Beredar di Medsos, Kemenag Wonogiri Beri Tanggapan

9 September 2022 20:16 WIB
Illustrasi menikah siri
Illustrasi menikah siri ( )

Wonogiri, Sonora.ID - Belakangan ini banyak beredar postingan yang menawarkan jasa nikah siri di media sosial.

Salah satu postingan itu terpantau di salah satu grup Facebook komunitas warga Wonogiri.

Dalam postingan tersebut juga terdapat penawaran fasilitas dan iming-iming kemudahan dalam proses nikah siri, meliputi tempat, penghulu, saksi, dan bahkan sertifikat.

Ada salah satu akun yang memposting jasa nikah siri yang ditawarkan dan memuat tulisan "Halalkan Cinta Hindari Zina".

Baca Juga: Bukan Orang Sembarangan, Pria Ini Diduga Jadi Saksi Pernikahan Siri Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting, Siapa?

Terkait dengan hal tersebut, Anif Solikhin selaku Kepala Kemenag Wonogiri menghimbau masyarakat untuk tidak percaya dengan tawaran nikah siri.

"Kalau mau menikah kenapa harus nikah siri atau di bawah tangan. Kalau menikah di bawah pejabat yang berwenang, dalam hal ini penghulu di KUA juga mudah," ujar Anif.

Menurut Anif, pasangan yang akan menikah bisa langsung datang ke KUA dengan membawa berkas persyaratan administrasi.

Selain itu, Anif menjelaskan bahwa biaya menikah di KUA adalah gratis selama dilakukan di jam kerja dan di KUA.

Semisal dilakukan diluar KUA, maka akan ada biaya Rp 600 ribu sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Ahmad Dhani Buka Suara Seolah Benarkan Kabar Al Ghazali yang Nikah Siri dengan Alyssa Daguise

Hal itu bisa menjadi pembanding apabila banyak jasa nikah siri yang menawarkan biaya murah. Dia menduga, biaya nikah siri juga bisa lebih dari itu.

"Kenapa harus nikah siri kalau nikah di KUA bisa gratis. Pelayanannya juga baik, pernikahannya juga dijamin sah sesuai dengan agama yang dianut dan punya bukti pernikahan yang merupakan akta otentik dan resmi diakui negara," tegasnya

Anif menuturkan, jika masyarakat baiknya harus mengabaikan tawaran nikah siri yang menurutnya tidak berguna dan tidak memiliki kelebihan.

Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954, orang yang menikah tidak di bawah pegawai pencatat yang berwenang maka orang tersebut bisa didenda.

Sementara itu, terkait dengan sertifikat nikah siri yang ditawarkan, dirinya menilai bukti nikah siri bisa dibuat oleh siapapun, namun tidak memiliki kekuatan hukum.

"Sertifikat itu hanya sampah, bukan bukti otentik. Dia (iklan) bilang kalau nikah siri mudah, murah dan dapat bukti, tapi bukti sampah tidak ada kekuatan hukum," pungkasnya.

Baca Juga: 4 Fakta Nikah Siri yang Perlu Diketahui, Menguntungkan atau Merugikan?

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm