Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan Kementerian Perdagangan melakukan penyesuaian HET)minyak goreng curah sederhana ke besaran di bawah Rp14.000 (
Kompas.com)
Medan, Sonora.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan Kementerian Perdagangan melakukan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah atau kemasan sederhana ke besaran di bawah Rp14.000, tepatnya di kisaran Rp12.000 per liter untuk minyak goreng curah atau kemasan sederhana dan Rp17.000 per liter untuk kemasan premium.
Saran tersebut disampaikan KPPU melalui surat saran dan pertimbangan Nomor110/K/S/VIII/2022 terkait Saran dan Pertimbangan terkait Harga Minyak Goreng yang disampaikan ketua KPPU kepada Menteri Perdagangan pada 4 Agustus 2022.
Penyesuaian harga dapat dilakukan karena harga Crude Palm Oil (CPO) sudah turun dibanding Juli 2021, serta mengacu pada harga CPO dan rasio antara harga Tandan Buah Segar (TBS) dan minyak goreng periode Juni-Juli 2021.
Deputi bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto dalam siaran persnya menyatakan, pihaknya aktif mengawasi dan tengah melakukan penegakan hukum dugaan pelanggaran undang-undang di sektor minyak goreng.
Dalam proses pengawasan, KPPU menemukan bahwa jika mengacu kepada data pergerakan harga TBS-CPO-minyak goreng sampai Agustus 2022, fluktuasi harga CPO (internasional maupun domestik) sudah relatif stabil mendekati pergerakan harga periode Juli 2021.
"Namun sampai saat ini, data menunjukan harga minyak goreng belum turun yang substansial, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana atau curah," kata Taufik, Jumat (9/9/2022).
Perbedaan harga yang besar antara CPO dengan minyak goreng dapat dianalisis melalui rasio harga CPO-minyak goreng kemasan premium dan sederhana.
Mulai Juni-Agustus 2022, rata-rata harga CPO di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sebagai harga acuan produsen minyak goreng, sebesar Rp9.900 per kilogram, dengan rasio harga CPO terhadap harga minyak goreng kemasan premium mencapai 2,4 sampai 3 kali.
Rasio harga CPO dengan harga minyak goreng curah mencapai 1,6 sampai 1,9 kali, periode semester 1- 2021, dengan kisaran harga CPO yang relatif sama dengan periode Juni-Agustus 2022.
Pada 2021, rasio harga CPO terhadap minyak goreng kemasan premium hanya 1,5 sampai 1,7 kali dan rasio harga CPO terhadap harga minyak goreng curah sebesar 1,3 sampai 1,5 kali, lebih rendah dibanding 2022.
"Hal ini menunjukkan bahwa margin pelaku usaha minyak goreng masih dikategorikan tinggi. Berdasarkan perbandingan rasio, kenaikan harga minyak goreng tidak berbanding lurus dengan harga TBS. Rasio TBS-minyak goreng yang semakin melebar menunjukkan bahwa petani kelapa sawit tidak menikmati kenaikan harga CPO dan minyak goreng," ucap Taufik.
Dengan harga TBS saat ini, seharusnya harga minyak goreng dapat lebih rendah, atau dengan harga minyak goreng saat ini, seharusnya harga TBS naik.
"Harga rata-rata minyak goreng Juni-Agustus adalah Rp17.350 per liter, seharusnya harga TBS Rp2.500 per kilogram," imbuhnya.
KPPU berpendapat, harga acuan untuk HET minyak goreng curah dapat diturunkan sampai Rp12.000 per liter. Penurunan ini diharap tidak berdampak terhadap penurunan harga TBS di petani. Penurunan tersebut akan berdampak positif untuk menahan laju inflasi, khususnya terhadap volatile food paska kebijakan kenaikan harga BBM.
"Penurunan harga tersebut juga akan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat pengguna minyak goreng curah yang harus menghadapi kenaikan harga secara umum saat ini," tuntas Taufik.
Sementara itu, Kepala KPPU Kantor Wilayah I-Medan, Ridho Pamungkas, mengatakan berdasarkan pemantauan harga pasar di Medan pada pekan pertama September 2022, harga minyak goreng curah terpantau sekitar Rp 13.050 per liter.
Padahal pada pekan pertama bulan sebelumnya, sempat menyentuh angka Rp 11.900 per liter.
Sedangkan untuk minyak goreng kemasan premium di harga Rp 23.200 per liter. Harga tersebut belum beranjak turun dibandingkan harga awal bulan agustus.
"Di pasar sudah banyak ditemukan harga minyak goreng curah di bawah HET, sudah saatnya pemerintah mengupdate HET dari 14 ribu menjadi sekitar 12 ribuan. Karena jangan justru HET menjadi acuan bagi pelaku usaha untuk mengambil margin berlebih, padahal harga keekonomian sudah jauh di bawah HET," ujar Ridho.
"Jjika harga seperti sekarang, TBS-nya mesti mengalami kenaikan di atas 2.500/kg sehingga terbentuk ratio harga yang lebih adil dan petani sawit juga ikut merasakan keuntungan dari harga minyak goreng saat ini" terangnya mengakhiri.