Sonora.ID - Para pengguna moda transportasi kereta api bakal lebih dipermudah dengan kabar dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) ini.
KAI bakal mempercepat waktu tempuh perjalanan kereta api jarak jauh mulai 28 September 2022.
Kebijakan baru ini ditujukan agar membantu para pelanggan agar tiba lebih cepat di tujuan. KAI memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pelanggan sesuai dengan tema ulang tahun ke-77 KAI, yaitu "Bangkit Lebih Cepat, Melayani Lebih Baik".
"Percepatan waktu tempuh KA ini merupakan bagian dari peningkatan pelayanan KAI pada momen HUT ke-77 KAI yang diperingati pada 28 September," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangan resmi seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (13/9/2022).
Percepatan waktu tempuh ini terwujud setelah perbaikan prasarana oleh KAI dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Perbaikan dilakukan di lintas Ciawi-Ciamis, Banjar-Kroya, Blitar-Kertosono, dan jalur-jalur lainnya.
Perbaikan yang dilakukan antara lain membangun jalur ganda kereta api, meningkatkan kualitas material jalan rel, meng-upgrade sistem persinyalan, merekayasa geometri lengkung, serta memperbaiki kualitas perawatan jalan rel dan jembatan.
Dengan perbaikan ini, kecepatan maksimal perjalanan 10 kereta api meningkat dari sebelumnya 105 kilometer per jam meningkat menjadi hingga 120 kilometer per jam.
Lantas perjalanan kereta api yang mana saja yang akan dipercepat? Simak ulasannya berikut ini.
Daftar Kereta Api yang Dipercepat Waktu Tempuhnya
Terdapat 5 kereta api jarak jauh yang akan dipercepat waktu tempuhnya mulai 28 September 2022. Berikut daftarnya:
Syarat Naik Kereta Api Terbaru
Mulai Selasa, 30 Agustus 2022, setiap penumpang yang hendak melakukan perjalanan dengan transportasi kereta api diwajibkan sudah memenuhi syarat vaksinasi booster atau dosis ketiga.
Aturan tersebut dimuat sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani pada 26 Agustus lalu.
Dengan demikian, seluruh penumpang kereta api jarak jauh berusia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin booster. Adapun syarat menunjukkan hasil negatif antigen atau RT-PCR dihapus.
Adapun untuk penumpang berusia 6-17 tahun, diwajibkan sudah divaksin dosis kedua.