Kabar Gembira! Waktu Tempuh Perjalanan Kereta Bakal Dipercepat Mulai 28 September 2022, Ini Daftar Kereta yang Termasuk

13 September 2022 14:35 WIB
Waktu Tempuh Perjalanan Kereta Bakal Dipercepat Mulai 28 September 2022
Waktu Tempuh Perjalanan Kereta Bakal Dipercepat Mulai 28 September 2022 ( KAI)

Sonora.ID - Para pengguna moda transportasi kereta api bakal lebih dipermudah dengan kabar dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) ini.

KAI bakal mempercepat waktu tempuh perjalanan kereta api jarak jauh mulai 28 September 2022.

Kebijakan baru ini ditujukan agar membantu para pelanggan agar tiba lebih cepat di tujuan. KAI memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pelanggan sesuai dengan tema ulang tahun ke-77 KAI, yaitu "Bangkit Lebih Cepat, Melayani Lebih Baik".

"Percepatan waktu tempuh KA ini merupakan bagian dari peningkatan pelayanan KAI pada momen HUT ke-77 KAI yang diperingati pada 28 September," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangan resmi seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (13/9/2022).

Percepatan waktu tempuh ini terwujud setelah perbaikan prasarana oleh KAI dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Perbaikan dilakukan di lintas Ciawi-Ciamis, Banjar-Kroya, Blitar-Kertosono, dan jalur-jalur lainnya.

Perbaikan yang dilakukan antara lain membangun jalur ganda kereta api, meningkatkan kualitas material jalan rel, meng-upgrade sistem persinyalan, merekayasa geometri lengkung, serta memperbaiki kualitas perawatan jalan rel dan jembatan.

Dengan perbaikan ini, kecepatan maksimal perjalanan 10 kereta api meningkat dari sebelumnya 105 kilometer per jam meningkat menjadi hingga 120 kilometer per jam.

Lantas perjalanan kereta api yang mana saja yang akan dipercepat? Simak ulasannya berikut ini.

Baca Juga: CATAT! Mulai 30 Agustus Naik Kereta Api Wajib Booster, Antigen dan PCR Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan!

 
Daftar Kereta Api yang Dipercepat Waktu Tempuhnya

Terdapat 5 kereta api jarak jauh yang akan dipercepat waktu tempuhnya mulai 28 September 2022. Berikut daftarnya:

  1. KA Argo Sindoro dengan relasi:
    Gambir-Semarang Tawang: 5 jam 37 menit menjadi 5 jam 17 menit
    Semarang Tawang-Gambir: 5 jam 40 menit menjadi 5 jam 20 menit
  2. KA Argo Muria dengan relasi:
    Gambir-Semarang Tawang: 5 jam 41 menit menjadi 5 jam 21 menit
    Semarang Tawang-Gambir: 5 jam 44 menit menjadi 5 jam 24 menit
  3. KA Bima dengan relasi:
    Gambir-Surabaya Gubeng: 11 jam 31 menit menjadi 11 jam 1 menit
    Surabaya Gubeng-Gambir: 11 jam 35 menit menjadi 11 jam 10 menit
  4. KA Sembrani dengan relasi:
    Gambir-Surabaya Pasarturi: 9 jam 30 menit menjadi 9 jam 0 menit
    Surabaya Pasarturi-Gambir: 9 jam 32 menit menjadi 9 jam 2 menit
  5. KA Turangga dengan relasi:
  6. Surabaya Gubeng-Bandung: 10 jam 49 menit menjadi 10 jam 19 menit
    Bandung-Surabaya Gubeng:10 jam 49 menit menjadi 10 jam 18 menit

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Bakal Salurkan Subsidi Gaji 600 Ribu untuk Para Pekerja, Ini Syarat dan Cara Mengeceknya

Syarat Naik Kereta Api Terbaru

Mulai Selasa, 30 Agustus 2022, setiap penumpang yang hendak melakukan perjalanan dengan transportasi kereta api diwajibkan sudah memenuhi syarat vaksinasi booster atau dosis ketiga.

Aturan tersebut dimuat sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani pada 26 Agustus lalu.

Dengan demikian, seluruh penumpang kereta api jarak jauh berusia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin booster. Adapun syarat menunjukkan hasil negatif antigen atau RT-PCR dihapus.

Adapun untuk penumpang berusia 6-17 tahun, diwajibkan sudah divaksin dosis kedua.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm