Pontianak, Sonora.ID - Sebanyak 141 pejabat melakukan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Fungsional dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, yang dilakukan di Aula Pendopo Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (13/9).
Sekretaris daerah Kalbar, Harisson berharap, kepada seluruh pejabat yang dilantik ini maupun seluruh pegawai untuk benar-benar mengimplementasikan nilai-nilai ASN BerAkhlak.
“Jadi disitu ada berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaborasi. Ini harus menjiwai dari setiap pelaksanaan tugas setiap ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat,” harapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah menginginkan birokrasi dapat dilaksanakan dengan menjadi lebih fleksibel dan cepat dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat dan dilaksanakan oleh jabatan-jabatan fungsional yang didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
"Kepada saudara-saudara yang telah dilantik pada hari ini saya minta agar segera bekerja secara optimal dalam jabatan fungsionalnya, serta meningkatkan kinerjanya guna tercapai tujuan organisasi tempat saudara bertugas, mengembangkan diri secara profesional, mengubah mindset, melaksanakan tugasnya sesuai keahlian, keterampilan dan mandiri serta bekerja tidak semata mata hanya untuk memenuhi target pribadi yaitu Penilaian Angka Kredit (PAK) dan kenaikan jabatan serta kenaikan pangkat saja, akan tetapi juga bekerja tulus, sepenuh hati dan memahami substansi pekerjaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Harisson.
Menutup sambutannya, Harisson juga mengingatkan kepada perangkat daerah untuk serius membina, mengarahkan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan juga terhadap disiplin seluruh staf, termasuk pejabat fungsional di lingkungan unit kerja masing-masing.
Sebagai informasi, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat fungsional pada hari ini selain melantik Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui mekanisme pengangkatan pertama yaitu sebanyak 141 orang dan pejabat administrator kedalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan yaitu sebanyak 10 orang dan melalui mekanisme perpindahan sebanyak 10 orang.
Baca Juga: Simak! Berikut Syarat dan Cara Daftar Akun Pendataan Tenaga Non ASN