Sonora.ID - Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum kepada mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian, yang mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKE), yaitu diberhentikan tidak dengan hormat daei kepolisiankarena tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J.
"Jadi kita menyerahkan kepada yang bersangkutan. Kemudian Polda Metro Jaya sebagai Polda di mana yang bersangkutan pernah berdinas, walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi pamen Yanma Mabes Polri, tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya
Zulpan mengaku, meski AKBP Jerry sebelum pemecatan sudah dimutasi ke Divisi Yanma Polri. Namun, sebagai salah satu mantan personel Polda Metro Jaya, AKBP Jerry berhak untuk mendapatkan tim pendampingan hukum.
"Dalam setiap putusan hukum, juga ada hak banding. Kemudian, yang bersangkutan pernah berdinas di Polda Metro Jaya, dan Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum,” lanjut Zulpan
Diketahui sebelumnya Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan hasil sidang kode etik, AKBP Jerry terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, c, dan d, Pasal 8 huruf c, angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf f, dan Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Polri (Perpol) 7/2022 tentang KKEP.
Baca Juga: Kepala Dipukul Martil, Driver Taksi Online Jadi Korban Begal di Sragen