Hak Pilih Warga Jelang Pilkades Serentak di Paser Perlu Diantisipasi

14 September 2022 12:00 WIB
Kepala DPMD Kab.Paser Chandra Irwanadhi
Kepala DPMD Kab.Paser Chandra Irwanadhi ( )

Balikpapan, Sonora.ID - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di 72 Desa dipastikan berlangsung seru. Pasalnya, pesta demokrasi ditingkat desa itu tak lama lagi akan digelar. Pelaksanannya terlaksana pada 30 November 2022 mendatang.

Namun begitu, timbulnya konflik akibat masalah teknis dilapangan perlu jadi catatan bagi penyelenggara agar terhindar. Sehingga hal tersebut perlu diantisipasi. Salah satunya tidak ada hak pilih warga.

Menyikapi hal itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Paser memastikan telah memetakan potensi risiko yang akan terjadi. Pemetaan risiko tersebut bertujuan untuk meminimalisir risiko yang akan terjadi pada Pilkades serentak.

"Kami dari DPMD Kabupaten Paser secara intens melakukan komunikasi lintas sektor guna membahas Pilkades khususnya untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT)," jelas Kepala DPMD Kabupaten Paser, Chandra Irwanadhi. Selasa (13/9/2022).

Baca Juga: Pemain Baru tapi Berpotensi Maju Pilkada, Gibran Manfaatkan Momentum?

Lanjuta ia, juga melakukan koordinasi dengan pihak keamanan baik Polres Paser maupun Kodim 0904/PSR. Tak hanya koordinasi, penandatanganan MoU dengan pihak Polres Paser dan Kodim 0904/PSR untuk mengawal pengamanan Pilkades juga dilaksanakan.

"Termasuk membuat catatan-catatan dan penyelesaian masalah di tingkat kepanitiaan Pilkades, kami telah inventaris semuanya," terang Chandra.

Pihaknya menambahkan, pada Agustus 2022 lalu sudah dilaksanakan pemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masing-masing kepada Kepala Desa tentang berakhirnya masa jabatan dan pembentukan panitia Pilkades.

"Sekarang sudah persiapan penjaringan untuk Pilkades nanti," tuturnya.

Salah satu tolak ukur, kata Chandra, agar tidak memicu persoalan ke depannya adalah penyusunan DPT yang baik. Untuk itu, ia meminta panitia harus benar-benar jeli dan berpegang terhadap aturan yang berlaku.

"Aturan yang berlaku, minimal enam bulan menetap di desa barulah memiliki hal pilih. Untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan benar-benar warga setempat wajib menunjukkan KTP atau KK," ucapnya.

Baca Juga: Baru Terjadi Pilkades di Sragen, Bakal Lawan Istrinya Sendiri

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm