Sonora.ID - Simak penjelasan soal perbandingan gaji tentara dan gaji polisi berikut ini.
Oleh banyak orang, tentara dan polisi merupakan pekerjaan yang banyak diincar dan menjadi idaman.
Sebab, selain bisa tampil gagah dan terkesan punya kedudukan ketimbang orang pada umumnya, pekerjaan sebagai tentara maupun polisi konon menjanjikan gaji yang menggiurkan.
Namun, tak disangka, bayangan soal gaji yang diterima tentara dan polisi tak semenyenangkan yang dibayangkan banyak orang.
Sebagai informasi, sebagai aparatur negara, jumlah gaji tentara dan polisi sebenarnya hampir sama, yakni untuk pos gaji pokoknya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP No. 28/2001 Tentang Perauturan Gaji Anggota TNI, kisaran gaji pokok tentara untuk golongan terendah ialah Rp 1.643.500, sementara untuk golongan tertinggi sebesar Rp 5.930.800.
Adapun untuk polisi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia, kisaran gaji polisi untuk golongan terendah berada di angka Rp 1.643.500, yakni bagi yang baru menjalani masa kerja selama setahun.
Dari angka tersebut, dapat disimpulkan bahwa gaji pokok yang diterima tentara maupun polisi berjumlah sama.
Namun, perbedaan THP (take home pay) dari keduanya terletak pada berbagai insentif dan tunjangan yang tentu disesuaikan dengan tingkat jabatan masing-masing.
Baca Juga: Ini Serius? Ternyata Segini Besar Gaji Staf Khusus Presiden: Pantes Putri Tanjung Bisa Tajir Banget!