Cara Daftar Akun BSU Kemnaker, Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima? Cek Sekarang!

14 September 2022 12:05 WIB
Cara daftar akun BSU Kemnaker
Cara daftar akun BSU Kemnaker ( BPJS Ketenagakerjaan)

Sonora.ID – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) ke pekerja yang memenuhi syarat sejak Senin (12/9/2022). Berikut ini cara daftar akun BSU Kemnaker.

BSU tahun 2022 ini dicairkan sebesar Rp 600.000 kepada pekerja atau buruh.

Pekerja yang ingin mengecek apakah menerima BSU atau tidak, dapat melihat laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebelum itu, pekerja diwajibkan membuat akun terlebih dulu, baru bisa mengecek status penerima BSU.

Baca Juga: CEK NAMAMU SEKARANG! Pemerintah Segera Cairkan BSU Rp 600 Ribu

Simak cara membuat akun BSU Kemnaker berikut ini:

  1. Login ke laman account.kemnaker.go.id
  2. Masukkan NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung
  3. Masukkan alamat e-mail, nomor handphone, dan password yang terdiri dari minimal 8 karakter kombinasi (huruf kecil, huruf besar, simbol, angka).
  4. Lalu Klik 'daftar sekarang'
  5. Lakukan pendaftaran akun dengan mengunggah file yang diminta
  6. Tunggu sistem mengirimkan kode OTP ke nomor HP yang digunakan, lalu ketikkan kode OTP ke laman registrasi
  7. Aktivasi selesai, kamu sudah bisa login akun
  8. Lengkapi biodata yang terdiri dari foto profil, tentang, status pernikahan, dan tipe lokasi.

Jika sudah, kamu akan melihat satu di antara 3 pesan notifikasi berikut ini:

- Tahap 1: Calon

Notifikasi ini akan muncul jika kamu terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.

- Tahap 2: Penetapan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm