Cibinong, Sonora.Id - Dua orang Narapidana terorisme Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong ucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Rabu (14/9).
Mereka adalah, Anang Yudi Riswanto Bin Salaman, narapidana terorisme jaringan Jamaah Islamiah (JI) dengan vonis 3 tahun penjara dan M. Saliwi Bin Mukhlis jaringan JAD (Jamaah Ansharut Daulah) yang sedang menjalani masa pidana 4 tahun.
"Ikrar Setia NKRI yang dilakukan narapidana terorisme sebagai bentuk kesungguhan tekad dan semangat untuk kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI," ujar Kepala Lapas Cibinong, Usman Madjid dalam acara pengucapan ikrar setia NKRI narapidana terorisme yang disaksikan langsung oleh pihak-pihak penegak hukum dan instansi terkait pembinaan terorisme di Indonesia.
Menurutnya hal itu juga sebagai pembuktian bahwa narapidana terorisme bersedia dan siap melepaskan diri mereka dari segala aksi terorisme serta ideologi sebelumnya yang bertentangan ideologi Pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS), Thurman Hutapea yang turut menyaksikan kegiatan tersebut menegaskan bahwa melaksanakan pembinaan dalam bingkai program deradikalisasi kepada narapidana terorisme bukanlah perkara mudah.
Baca Juga: Dua Napi di Pontianak Kendalikan Peredaran Narkotika dari Dalam Lapas
Baca Juga: Jelang Hari Kemerdekaan RI ke 76, 211 Narapidana Sumut Langsung Bebas
Ia memberi apresiasi kepada seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Cibinong, atas kerja keras dan dedikasinya dalam menjalankan amanah pembinaan khususnya kepada narapidana terorisme yang akhirnya mantap secara sukarela mengucapkan ikrar setia kembali kepada NKRI.
"Ini sebuah prestasi. Sampai hari ini, jumlah narapidana terorisme yang telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI sebanyak 108 orang atau telah mencapai 216% dari target kinerja kita Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tahun 2022 ini" tuturnya.
Ia berharap ikrar setia yang telah diucapkan menjadi awal kebangkitan seorang warga binaan menjadi anggota masyarakat yang memiliki kesadaran terhadap hak dan kewajiban baik sebagai individu, masyarakat, dan sebagai warga negara.
"Kami berharap para narapidana terorisme yang telah berikrar kembali kepangkuan NKRI mampu membawa diri secara tepat dalam berhubungan dengan sesama, patuh dan taat melaksanakan segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga dapat tumbuh bersama dalam masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan bahagia," sambung Thurman.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Sudjonggo dalam kesempatan yang sama menerangkan bahwa saat ini total sudah 88 orang narapidana teroris telah berikrar setia kepada NKRI dari 152 orang total jumlah keseluruhan narapidana teroris di seluruh Jawa barat.
"Pembinaan deradikalisasi kepada narapidana terorisme di dalam lapas ini akan terus berlanjut, dan kita sama-sama berharap agar nantinya jumlah 152 narapidana terorisme seluruhnya berikrar setia kepada NKRI," ucap Sudjonggo.
Ia juga berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah aktif terlibat dan bersinergi dalam pembinaan narapidana terorisme hingga berhasil memulihkan sikap dan mental narapidana terorisme menjadi individu yang lebih baik dan meninggalkan paham-paham radikalisme yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.