Banjarmasin, Sonora.ID – DPRD Kalimantan Selatan resmi menetapkan penyertaan modal Pemerintah Provinsi kepada Bank Kalsel, dalam gelaran Rapat Paripurna pada 14 September lalu.
Penetapan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK didampingi Wakil Ketua, M. Syaripudin, serta dihadiri oleh Gubernur, Sahbirin Noor dan Dirut Bank Kalsel, Hanawijaya.
Rapat yang digelar pada Rabu (14/09) siang itu beragendakan pengambilan keputusan legislatif tentang persetujuan untuk penyertaan modal berupa aset atau inbreng milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Di samping itu, juga dilaksanakan pengambilan keputusan DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan yang menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (PERSERODA), serta Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi kepada perbankan milik daerah itu.
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor mengungkapkan bahwa pada prinsipnya legislatif telah menyatakan menyetujui raperda tersebut untuk diproses lebih lanjut, guna mewujudkan Modal Inti Minimum (MIM) sebesar 3 triliun rupiah pada akhir 2024 mendatang.
“Oleh karena itu, melalui Raperda ini diharapkan sebagai upaya penguatan struktur, ketahanan dan daya saing bagi PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, yang mampu menghadapi tantangan dan tuntutan inovasi produk serta layanan berbasis teknologi yang mampu menjawab tantangan ekonomi global, sehingga pada akhirnya dapat mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional,” terangnya.
Ia menambahkan, perubahan badan hukum dari PT menjadi Perseroan Daerah (PERSERODA) juga punya misi khusus untuk mendukung upaya menambah pendapatan daerah. Mengingat, dengan bentuk Perseroda, maka tambahan modal dari sektor swasta lewat penerbitan saham dan obligasi memiliki keuntungan yang besar.
Baca Juga: Kemana Aja Baru Tahu, Pisang Bisa Matang hanya Bermodalkan Kertas, Ini Caranya
“Selain itu juga dapat meningkatkan kinerja perusahaan dan pengelolaan secara mandiri, termasuk penentuan tarif sepanjang tidak melanggar batas yang ditentukan,” tambah Sahbirin lagi.
Menyikapi persetujuan dari DPRD Kalimantan Selatan itu, Direktur Utama Bank Kalsel, Hanawijaya mengaku dapat bernapas lega dan bersyukur karena penetapan penyertaan modal sudah dinanti cukup lama.