Bank Indonesia: Ini Tiga Hal Penting dalam Pengendalian Inflasi Nasional

15 September 2022 11:00 WIB
Bank Indonesia: Ini Tiga Hal Penting dalam Pengendalian Inflasi Nasional
Bank Indonesia: Ini Tiga Hal Penting dalam Pengendalian Inflasi Nasional ( BI)

Sonora.ID - Bank Indonesia (BI) bersama Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah serta mitra strategis yang tergabung dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID) berkomitmen memperkuat sinergi dan inovasi berbagai program pengendalian inflasi dan membangun ketahanan pangan nasional.

Komitmen ini diwujudkan melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah (Rakorpusda) 2022, Rabu (14/09/2022) di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Penguatan sinergi dan inovasi ini merupakan tindaklanjut arahan Presiden Republik Indonesia pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi tanggal 18 Agustus 2022 serta pada pertemuan dengan seluruh kepala daerah pada tanggal 12 September 2022.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dalam kata sambutannya seperti yang dilansir dari situs bi.go.id menekankan pentingnya semangat gotongroyong untuk memperkuat koordinasi dan sinergi pengendalian inflasi antara Bank Indonesia, Pemerintah Pusat dan Daerah serta mitra kerja lainnya melalui GNPIP.

Terdapat 3 hal penting dalam pengendalian inflasi nasional, yaitu pertama, tren kenaikan inflasi saat ini disebabkan oleh kenaikan harga pangan bergejolak, sehingga GNPIP menjadi urgensi tersendiri untuk mengatasi gejolak harga tersebut agar tingkat inflasi volatile foods dapat turun dibawah 5%.

Kedua, upaya pengendalian inflasi perlu diperkuat dengan mencermati bagaimana dampak rambatan kenaikan BBM dan efektivitas subsidi penyangga sosial, guna menjaga daya beli masyarakat.

Ketiga, menindaklanjuti arahan Presiden pada Rakornas Pengendalian Inflasi dan Rapat 12 September 2022, perlu diperkuat sinergi dan berbagai upaya agar mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Bank Indonesia dan TPID Riau Perkuat Peran Bumdes dalam Pengendalian Inflasi Pangan

Dengan 7 program unggulan GNPIP yang sudah dimplementasikan di 28 wilayah kerja Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) sejak 10 Agustus 2022, GNPIP tercatat sudah berkontribusi membantu 179 pasar murah, mengkoordinasikan 43 kerjasama antardaerah, mendistribusikan 902.977 polybag bibit cabai dan berbagai program lainnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto juga menyampaikan langkah pengendalian inflasi yang dapat ditempuh antara lain memperluas kerjasama antardaerah, melaksanakan Operasi Pasar dalam memastikan keterjangkauan harga, pemanfaatan platform perdagangan digital untuk memperlancar distribusi, menggunakan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) dalam pengendalian inflasi, mengoptimalkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk tematik ketahanan pangan dan pemanfaatan 2% Dana Transfer​ Umum (DTU) untuk membantu sektor transportasi dan tambahan perlindungan sosial, mempercepat implementasi program tanam pangan pekarangan, menyusun Neraca Komoditas Pangan Strategis oleh seluruh Pemerintah Daerah, memperkuat sarana-prasarana penyimpanan produk hasil panen serta memperkuat sinergi TPIP-TPID dengan memperluas GNPIP untuk mempercepat stabilisasi harga.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja keras dan koordinasi seluruh Gubernur, Bupati, Walikota berserta seluruh anggota TPIP dan TPID.

Wakil Menteri Dalam Negeri juga menggarisbawahi hal penting yang dapat menjadi kunci keberhasilan pengendalian inflasi, antara lain menggalakkan Gerakan Tanam Pangan Cepat Panen, mengawasi penyaluran BBM subsidi, mengumumkan persentase inflasi di kabupaten/kota setiap bulannya, mengintensifkan jaring pengaman sosial, berhati-hati dan cermat dalam melakukan komunikasi kepada publik, meningkatkan kinerja TPID dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, serta merespon cepat atas perkembangan harga dari hari ke hari.

(*Kilas Pemberitaan)

Baca Juga: Apa Saja Tugas dan Wewenang Bank Sentral? Simak Penjelasan Berikut!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm