Dilansir dari OJK, kartu debit merupakan kartu elektronik yang diterbitkan oleh bank sebagai fasilitas bagi pemegang rekening tabungan atau giro.
Yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai transaksi perbankan di mesin ATM dan berbelanja ditoko yang memiliki mesin gesek Electronic Data Capture (EDC).
Sedangkan kartu kredit dijelaskan oleh OJK sebagai kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank atau lembaga keuangan sejenis.
Sebagai fasilitas kepada pemegang kartu untuk melakukan transaksi pembayaran tanpa menggunakan uang tunai.
Beda Penggunaan
Dari sisi penggunaan, beda kartu kredit dan kartu ATM debit cukup kentara dan signifikan.
1. Anda harus terlebih dulu menjadi nasabah di bank tersebut.
2. Kartu debit tidak memiliki batasan nominal penggunaan selama saldo tabungan mencukupi untuk melakukan berbagai transaksi pembayaran. Batasan hanya berlaku pada transaksi yang diperbolehkan sesuai jenis kartu debit yang Anda pilih.
3. Pengisian saldo dilakukan dengan cara metode setor tunai via ATM atau bank dan transfer.